Jumat, 28 Juni 2013

Astaghfirullah, Masjid di Bogor Dilarang Gunakan Speaker untuk Adzan




BOGOR - Di zaman modern dan era reformasi sekarang ini ternyata bagi umat Islam yang katanya mayoritas di Indonesia masih saja terzalimi.

Bayangkan, bak di negeri kafir, masjid sebagai tempat melaksanakan shalat wajib bagi umat Islam yang seharusnya dimuliakan justru malah dipersempit syiarnya dengan melarang adzan menggunakan pengeras suara.

Menurut laporan salah seorang tim Forum Ulama Umat Islam (FUUI), Tardjono Abu Muas Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Kampung Pasir Nangka RT.1/RW.2 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor berdiri di wilayah yang dikenal dengan daerah ASPEK (Anti Speaker) untuk masjid.

Kejadian tersebut didapati Abu Muas yang kebetulan datang ke lokasi dalam rangka mediasi atas kasus munculnya penolakan sebagian kecil masyarakat atas berdirinya Yayasan Pondok Pesantren Darul Marhamah di lokasi tersebut pada Selasa (25/6/2013).

“ASPEK (Anti Speaker) hanya berlaku untuk masjid, sedangkan speaker untuk selain masjid boleh-boleh saja,” ungkap Abu Muas dalam rilisnya kepada voa-islam.com, Rabu (26/6/2013).
...segerombolan orang dari kampung lain yang ramai-ramai menurunkan speaker masjid dan merusaknya sambil mengancam...

Ia melanjutkan, pelarangan pengeras suara masjid Al-Hikmah terjadi sejak tahun 2004 lalu. Bahkan sekelompok massa beramai-ramai menurunkan alat pengeras suara sambil mengancam.

“Kisahnya, pada tahun 2004 lalu, pengurus DKM Al-Hikmah pernah memasang speaker untuk kumandangkan Adzan, tak lama kemudian datang segerombolan orang dari kampung lain yang ramai-ramai menurunkan speaker masjid dan merusaknya sambil mengancam jangan coba-coba berani memasang lagi,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut di atas hingga saat ini yang digunakan pengurus masjid untuk memberitahu kepada ummat tibanya waktu shalat, hanya suara beduk yang dipukul dengan kayu.

Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kerjasama kaum muslimin dari berbagai ormas Islam agar adzan sebagai syiar dan tanda tibanya waktu shalat wajib bisa berkumandang di masjid Al-Hikmah. Tim FUUI telah menyatakan siap untuk memandu para tokoh maupun kaum muslimin dari ormas Islam yang ingin datang ke lokasi tersebut. [Ahmed Widad]



(voa-islam.com) 

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *