Jumat, 05 Juli 2013

Allahu Akbar!!! FPI Menang Gugatan di MA Soal Keppres Miras


JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Keputusan Presiden soal Minuman Keras (Keppres Miras) No 3/1997. Keppres ini sendiri diteken Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997.
Mendengar putusan yang diketok oleh hakim MA tersebut, pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan itu. Dalam judicial review Keppres Miras No 3/1997 yang diajukan tersebut, MA mengabulkan permohonan FPI.
“Alhamdulillah Keppres (Miras -red) No 3/1997 yang selama ini oleh Mendagri dijadikan alasan untuk mencabut perda anti miras, sudah dinyatakan dicabut melalui gugatan judicial review dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012,” kata Munarman, Ketua DPP FPI Bidang Nahi Mungkar kepada voa-islam.com melalui pesan blackberry messenger, Kamis (4/7/2013).
...Alhamdulillah Keppres (Miras -red) No 3/1997 yang selama ini oleh Mendagri dijadikan alasan untuk mencabut perda anti miras, sudah dinyatakan dicabut melalui gugatan judicial review dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012...
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
“Ketua Majelis Supandi, anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Putus 18 Juni 2013,” ujarnya.
FPI sendiri setelah dimenangkannya gugatan tersebut, mengajak masyarakat untuk mendesak Pemda yang ada di daerahnya untuk menerapkan Perda yang serupa.
“Maka, dorong Pemda masing-masing untuk untuk buat PERDA ANTI MIRAS. Dan bagi daerah yang sudah punya perda anti miras dorong untuk dilaksanakan. Allahu Akbar..!!,” tegasnya.
...Maka, dorong Pemda masing-masing untuk untuk buat PERDA ANTI MIRAS. Dan bagi daerah yang sudah punya perda anti miras dorong untuk dilaksanakan. Allahu Akbar..!!...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sebagai pihak tergugat memberikan apresiasi positif atas langkah yang ditempuh oleh FPI dengan kemenangannya terhadap pembatalan Keppres Miras lewat judicial review. Kemendagri berjanji akan menaati putusan MA tersebut.
“Apa yang dilakukan FPI itu langkah konstitusional. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka tidak ada lagi yang membatasi Perda terkait di bawahnya,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Untuk diketahui bersama, Keppres Miras tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka miras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Selama ini beberapa daerah di Indonesia sudah memberlakukan perda anti miras. Dan pemberlakuan itu selalu dianggap berbenturan dengan aturan Keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan peredaran minuman haram tersebut bisa dihentikan di negeri yang mayoritas muslim ini. [Khalid Khalifah]


(voa-islam.com) 

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *