Jakarta – Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn,
dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Selasa (10/2/2015) pukul 10.00 WIB. Nairn diminta keterangannya sebagai
saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terhadap korban dan
keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung.
Di dalam dokumen yang diterima Kompas.com, terdapat lembar Surat
Panggilan dengan kop kepolisian. Surat dengan nomor
S.Pgl/2302/II/2015/Ditreskrimum itu memuat keterangan agar Nairn datang
ke Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 10
Februari 2015 pukul 10.00 WIB. Dituliskan pula bahwa Nairn dipanggil
sebagai saksi oleh penyidik AKP Armayni terkait kasus tindak pidana
penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 320 ayat 1 KUHP yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2014.
Nairn, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa pemanggilannya
itu terkait laporan keluarga korban pelanggaran HAM Talangsari atas
laporannya soal pernyataan Hendro yang menyebut kasus pembantaian itu
sebagai aksi bunuh diri.
“Saya akan bersaksi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kriminal
melawan sang jenderal (Hendropriyono) yang dilaporkan para korban
selamat pembantaian dan keluarga korban,” tulis Nairn.
Nairn mengatakan, korban selamat dan keluarga korban kasus Talangsari
itu menilai Hendro telah melakukan pencemaran nama baik dalam wawancara
yang dilakukan mantan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla itu kepada dirinya
pada 16 Oktober di mansion milik Hendro di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kepada saya, dia (Hendro) mengatakan bahwa ratusan korban Talangsari
melakukan aksi bunuh diri sekaligus,” kata Nairn tentang hasil
wawancaranya dengan Hendro.
Wawancara kasus Talangsari
Nairn menuliskan secara detail wawancara on record-nya bersama
Hendropriyono pada tulisan yang turun di blog pribadinya tanggal 27
Oktober 2014 dengan judul “Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits
“Command Responsibility” in Munir Assassination. Says Talangsari Victims
“Committed Suicide.” Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal
Implications for As’ad, Wiranto, CIA. Hendropriyono: Part 1.”
Dalam tulisannya, Nairn menyebutkan bahwa Hendro telah mengaku
bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada tahun
1989. Namun, awalnya Hendro bercerita bahwa warga di desa tersebut
membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari
kepolisian mengepung desa yang terdiri sekitar 100 orang dewasa itu.
Hendro membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar
pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu.
Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh
kelompok ekstremis yang memiliki senjata. Nairn mendesak Hendro untuk
berani bersaksi di pengadilan. Meski sempat berkelit, Hendro menyatakan
kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan atas kasus pembantaian ratusan
warga sipil itu.
“Everything that I did, everything that they accused me (of), there
is nothing for me to prefer not to accept. I will face,” kata Hendro
seperti yang dimuat dalam tulisan Nairn. (Kompas.com). JKGR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar