Mitos Kraken pemangsa kapal yang menakutkan di laut |
Tokyo – Kabinet Jepang, Diperkirakan akan menyetujui
satu set rancangan Undang-Undang untuk memperkuat peran dan ruang
lingkup militernya, mengubah posisi dari semula negara pasifis di tengah
peningkatan gejolak di Asia Pasifik.
Undang-Undang tersebut merupakan proyek Perdana Menteri Shinzo Abe
yang dikenal nasionalis, yang mengatakan Jepang tidak bisa lagi
mengesampingkan dasar stabilitas regional dan harus melangkah ke luar
dari naungan payung keamanan Amerika Serikat.
Rancangan Undang-Undang, yang akan sampai ke anggota parlemen dalam
beberapa bulan mendatang, merumuskan keputusan kabinet tahun lalu untuk
memperluas kewenangan angkatan bersenjata Jepang.
Kondisi tersebut memungkinkan tentara Jepang untuk terlibat ke dalam
pertempuran melindungi sekutu, yang disebut “pertahanan kolektif”,
sesuatu yang saat ini dilarang oleh konstitusi pasifik Jepang.
“Melindungi perdamaian dan kehidupan warga negara merupakan tanggung
jawab paling penting sebuah negara,” kata kepala sekretaris kabinet
Yoshihide Suga kepada wartawan.
“Situasi keamanan di sekitar negara kami sangat tegang. Untuk
memastikan perdamaian dan stabilitas, kami perlu memperkuat aliansi
Jepang-AS dan meningkatkan kepercayaan dan kerja sama dengan sekutu di
wilayah tersebut.”
“Sangat penting untuk siap terhadap kemungkinan apapun. Tujuan dari RUU tersebut adalah untuk mencegah konflik terjadi.”
Washington, yang memaksakan konstitusi kepada Jepang, telah lama
menyerukan Tokyo untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam pakta
keamanan bersama kedua negara.
Namun, masyarakat Jepang tampaknya curiga terhadap apa pun yang
mengurangi komitmen pasifisme, dan bersikeras bahwa angkatan bersenjata
harus digunakan hanya dalam pertahanan lingkup kecil.
Kritik terhadap langkah dalam hal keamanan negara tersebut menganggap
kebijakan dapat menyeret Tokyo ke kampanye militer AS di Timur Tengah.
Abe juga menghadapi tuduhan Tiongkok bahwa pihaknya melakukan
remiliterisasi secara sembunyi-sembunyi untuk kembali berperang di abad
ke-20. Perdana menteri dan pendukungnya menyangkal tuduhan tersebut.
Undang-Undang, yang akan merombak 10 hukum terkait keamanan dan
kemudian membuat yang baru, akan membuka jalan bagi militer ke luar
negeri untuk tugas non tempur seperti bantuan bencana dan misi penjaga
perdamaian PBB.
Revisi tersebut meliputi penghilangan hambatan geografis pada
dukungan logistik untuk pasukan dalam “situasi yang secara signifikan
akan mempengaruhi keamanan Jepang”.
Revisi tersebut juga menyebutkan bahwa Jepang bisa membela sekutu
“dalam situasi di mana ada risiko jelas bahwa keberadaan Jepang terancam
dan hak-hak rakyatnya terganggu lewat serangan terhadap negara yang
memiliki hubungan dekat dengan Jepang”.
RUU secara resmi disetujui oleh blok berkuasa, yaitu Partai Demokrat
Liberal dan Komeito, sebelum rapat kabinet, demikian lapor NHK.
Diskusi kabinet dilakukan ketika Jepang menjadi tuan rumah pameran
senjata global untuk pertama kalinya, hasil dari pemulihan aturan
larangan penjualan senjata ke luar negeri sebagai upaya untuk menopang
industri senjata dalam negeri, demikian AFP.
AntaraNews.com :jkgr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar