MOSKOW - Produsen
rudal terbesar di dunia yang berbasis di Rusia, Almaz-Antey, melawan
sanksi negara-negara Barat. Pihak Almaz-Antey telah mengajukan banding
di pengadilan untuk melawan sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa dan Amerika
Serikat (AS).
Perusahaan senjata Rusia itu mengklaim bahwa sanksi negara-negara Barat dengan dalih Rusia mendukung separatis pro-Moskow di Ukraina timur tidak sah. Alasannya, tidak ada bukti bahwa Almaz-Antey ikut memasok senjata untuk separatis di Ukraina timur.
Pengajuan banding di pengadilan itu sudah dilakukan Jumat kemarin. Almaz-Antey, yang merupakan perusahaan negara Rusia dijatuhi sanksi oleh negara-negara Barat sejak tahun lalu setelah Rusia menganeksasi Crimea. Sanksi berlanjut setelah Rusia dituduh mendukung separatis di Ukraina timur.
Dalam keterangan pers-nya, Almaz-Antey, menganggap sanksi dari negara-negara Barat merupakan tindakan ilegal. ”Tidak ada bukti yang telah disajikan oleh Dewan Eropa, bahwa (Almaz-Antey) terlibat dalam mendestabilisasi situasi di Ukraina,” kata Direktur Jenderal Almaz-Antey, Yan Novikov, dalam siaran pers yang dilansir Moscow Times, semalam (22/5/2015).
“Tanpa membuktikan tuduhan, dimasukannya perusahaan ini pada daftar sanksi adalah hal yang tidak masuk akal dan melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh Piagam Hak-hak Dasar dari Uni Eropa,” lanjut Novikov.
Perusahaan itu telah menyewa firma hukum Jerman, Taylor Wessing, untuk melawan sanksi Barat di Mahkamah Eropa di Luxembourg. Menurut bos Almaz-Antey tersebut, langkah hukum itu dilakukan atas rekomendasi Sekretariat Jenderal Dewan Uni Eropa yang meminta untuk meninjau bukti di balik penjatuhan sanksi itu.
Perusahaan senjata Rusia itu mengklaim bahwa sanksi negara-negara Barat dengan dalih Rusia mendukung separatis pro-Moskow di Ukraina timur tidak sah. Alasannya, tidak ada bukti bahwa Almaz-Antey ikut memasok senjata untuk separatis di Ukraina timur.
Pengajuan banding di pengadilan itu sudah dilakukan Jumat kemarin. Almaz-Antey, yang merupakan perusahaan negara Rusia dijatuhi sanksi oleh negara-negara Barat sejak tahun lalu setelah Rusia menganeksasi Crimea. Sanksi berlanjut setelah Rusia dituduh mendukung separatis di Ukraina timur.
Dalam keterangan pers-nya, Almaz-Antey, menganggap sanksi dari negara-negara Barat merupakan tindakan ilegal. ”Tidak ada bukti yang telah disajikan oleh Dewan Eropa, bahwa (Almaz-Antey) terlibat dalam mendestabilisasi situasi di Ukraina,” kata Direktur Jenderal Almaz-Antey, Yan Novikov, dalam siaran pers yang dilansir Moscow Times, semalam (22/5/2015).
“Tanpa membuktikan tuduhan, dimasukannya perusahaan ini pada daftar sanksi adalah hal yang tidak masuk akal dan melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh Piagam Hak-hak Dasar dari Uni Eropa,” lanjut Novikov.
Perusahaan itu telah menyewa firma hukum Jerman, Taylor Wessing, untuk melawan sanksi Barat di Mahkamah Eropa di Luxembourg. Menurut bos Almaz-Antey tersebut, langkah hukum itu dilakukan atas rekomendasi Sekretariat Jenderal Dewan Uni Eropa yang meminta untuk meninjau bukti di balik penjatuhan sanksi itu.
Sumber : SINDOnews
0 komentar:
Posting Komentar