Rabu, 01 Oktober 2014

Pengganti F-5 TNI AU: Mulai dari Typhoon Hingga Su-35



F-5 Tiger

TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam tugasnya melakukan upaya pertahanan, penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional membutuhkan alat utama sistem senjata (alutsista) yang andal. Alutsista yang digunakan antara lain adalah pesawat tempur yang mampu digunakan untuk menjaga dan mengamankan wilayah NKRI terkait kepentingan nasional Indonesia.
Skadron Udara 14 adalah satuan operasional tempur yang sejak awal sejarah pembentukannya telah mengoperasikan pesawat tempur strategis di eranya seperti MiG-21F Fishbed, F-86 Sabre, serta F-5E Tiger. Khusus F-5E Tiger, pesawat ini sudah digunakan selama 33 tahun sejak tahun 1980 dan telah membutuhkan pergantian karena tingkat operasionalnya sudah menurun, karena usia, terbatasnya sumber pasokan suku cadang yang mengakibatkan sulit dan mahalnya perawatan pesawat tersebut.

Skadron Udara 14 dibentuk menjelang pelaksanaan Kampanye Trikora pada tahun 1962.  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 135 tanggal 7 Agustus 1962, yang berisikan tentang pembentukan Skadron 14 sebagai 'home base' pesawat MiG-21F dengan bertempat di Lanud Iswahjudi, Madiun. Indonesia adalah negara pertama diluar Pakta Warsawa (Uni Soviet dan koalisi Eropanya) yang menggunakan pesawat MiG-21. Namun setelah peristiwa G-30S pesawat MiG-21F berhenti dioperasikan dan akhirnya digantikan dengan pesawat F-86 Sabre hibah Australia pada tahun 1973.

MiG-21 TNI AU
MiG-21 TNI AU di Museum TNI AU
Selanjutnya pada tahun 1980 Skadron Udara 14 dilengkapi 16 pesawat F-5 E/F Tiger II buatan Northrop Grumman, Amerika Serikat. Pesawat ini bisa dikategorikan sebagai pesawat tempur strategis pada masanya karena kemampuan serangan darat dan pertempuran udara ke udaranya yang cukup baik disamping mampu mencapai kecepatan Mach 1,6 (sekitar 1.960 km/jam). Bentuknya yang kecil dan lincah, mudah dioperasikan dan dirawat serta mampu mendarat di sebagian besar landasan udara di tanah air.
Pada masanya, pesawat tempur F-5E/F Tiger II memiliki daya deterrent (penggentar) yang cukup ampuh, dimana memungkinkan Skadron Udara 14 melakukan berbagai jenis operasi antara lain: operasi pertahanan udara, operasi serangan udara strategis, operasi lawan udara ofensif dan operasi dukungan udara seperti penyekatan udara, serangan udara langsung, bantuan tembakan udara, perlindungan udara dan pengamatan/pengintaian.

Namun setelah mencapai usia 33 tahun masa pakai, maka TNI AU mempertimbangkan mengganti pesawat tersebut dengan pesawat tempur strategis baru yang lebih modern dan andal serta mampu menjawab tantangan tugas operasi udara modern sesuai dengan tugas Skadron Udara 14.

Pemilihan pesawat sebagai kandidat pengganti F-5E TNI AU dimulai dengan melirik berbagai jenis pesawat tempur modern saat ini, diantaranya pesawat tempur Sukhoi Su-30 MKI, F-15SE Silent Eagle, Eurofighter Typhoon, F-16 E/F Block 60/62, Rafale-B, F-18 E/F Super Hornet, Su-35 Flanker dan JAS-39 Gripen NG. Semuanya adalah pesawat tempur modern generasi terbaru generasi 4+ yang secara kasar diperkirakan memenuhi  kriteria pesawat tempur strategis TNI AU.

Pesawat tempur generasi 4+
Generasi 4+. Gambar: Wiki Common
TNI AU memulai proses pemilihan dengan pertama-tama melihat semua kemampuan pesawat yang menjadi kandidat lewat faktor-faktor seperti: karakteristik umum, performa, persenjataan, dan avionik yang digunakan. Semuanya melalui analisa mendalam terkait aspek operasi, teknis dan non teknis.
Setelah itu dilakukan perbandingan kemampuan pesawat yang menjadi kandidat pesawat tempur strategis. Semuanya dibandingkan untuk dilihat apakah memenuhi persyaratan operasi TNI AU dengan kriteria penilaian antara lain:
  • Pesawat harus jenis multiperan minimal generasi 4,5
  • Mampu menjangkau sasaran strategis dengan radius pertempuran jauh, baik untuk sasaran permukaan dan bawah permukaan
  • Mampu melaksanakan misi pertempuran siang dan malam hari pada segala cuaca
  • Memiliki radar canggih dengan jangkauan jauh
  • Mampu melaksanakan Network Centric Warfare
  • Perawatan mudah
  • Avionik, navigasi dan komunikasi canggih yang tersandi
  • Peralatan peperangan elektronik pasif dan aktif
  • Mampu meluncurkan senjata konvensional, senjata pintar dan senjata pertempuran udara jarak sedang atau beyond visual range (BVR).
Tahap terakhir adalah membandingkan langsung kemampuan pesawat kandidat dalam kecepatan, ketinggian operasional, kemampuan tinggal landas, kemampuan jangkauan radar, kemampuan 'combat radius of action' dan kemampuan agility pesawat. Kemampuan agility bisa diartikan tingkat  kelincahan manuver dan kecepatan reaksi pesawat untuk bertindak menyerang dan bertahan terhadap situasi baru tanpa penundaan waktu.
Pakar perang udara modern, Col.John Boyd menyebutkan bahwa agility adalah kemampuan merubah dari satu manuver ke manuver lainnya dimana kemampuan bermanuver adalah kemampuan kombinasi untuk mengubah ketinggian, kecepatan dan arah pesawat dengan cepat dan tepat.  Kemampuan manuver disebut juga ketangkasan yang meliputi kemampuan terbang menanjak, akselerasi, membelok secara vertical (pull up) dan secara horizontal (turn).

Tidak saja dikaitkan dengan kemampuan manuver pesawat, agility juga dikaitkan dengan kemampuan avionik dan persenjataan, yang secara total menentukan seberapa cepat penerbang bisa mengarahkan senjata dan menembak lawan, kecepatan menembak ini adalah hasil kemampuan manuver pesawat dan kemampuan sensor avionik serta kemampuan senjata pesawat.

Selain itu TNI AU juga melakukan analisa pada aspek bidang aeronautika yang meliputi enam kategori yaitu: usia perawatan rangka pesawat (airframe), usia perawatan mesin pesawat (engine), biaya perawatan, biaya operasi, dan perbandingan usia pakai. Analisa yang tidak kalah detilnya dalam bidang avionik yang meliputi apakah pesawat sudah memenuhi aspek antara lain: konfigurasi yang Human Machine Interface, ketersediaan dukungan suku cadang, tingkat kegagalan, publikasi pemeliharaan dan operasional, keandalan, teknologi, populasi dan kemudahan pemeliharaan .

Analisa yang menyangkut  aspek non teknis meliputi: tinjauan politis terkait kebijakan pemerintah, transfer teknologi, tingkat ekonomis, perbandingan dengan kemampuan pesawat yang berpotensi menjadi calon lawan,  perkiraan biaya operasional nyata, kesulitan dan kemudahan pengadaan serta yang terpenting kemampuan menghasilkan efek deterrent atau penggentar.

Semua kriteria itu dijadikan referensi oleh TNI AU untuk mengusulkan kandidat pesawat pengganti F-5E Tiger II Skadron Udara 14 kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah pihak Kementerian Pertahanan. Sekarang keputusan penentuan tentang pesawat yang dipilih masih berada di pihak pemerintah yang diwakili Kemhan. Karena itu sampai saat ini belum ada satupun nama pesawat yang telah ditetapkan secara resmi sebagai pengganti pesawat F-5E Tiger TNI AU. Semoga pesawat yang dipilih akan mampu memenuhi peran dan fungsinya sebagai pesawat tempur strategis untuk meningkatkan kemampuan kekuatan kedirgantaraan negara Indonesia.



Sumber: Artileri

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *