Sabtu, 26 Oktober 2013

Sengketa Perbatasan, Satu Pulau Bisa Lepas


http://www.batasnegeri.com/wp-content/uploads/2013/08/PulauBatekDana.jpg
NTT - Pulau Batek, salah satu pulau terluar yang terletak Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam menjadi milik Timor Leste, jika masalah perbatasan antar negara di kecamatan itu tak segera diselesaikan.

"Jika mengikuti patok batas pemerintah Timor Leste, maka Pulau Batek akan menjadi milik mereka," kata Kepala Staf Kodim 1604 Kupang, Mayor (Inf) Dwi Kristianto kepada Tempo di Kupang, Jumat, 25 Oktober 2013.

Pulau Batek adalah satu dari empat pulau terluar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijaga oleh anggota TNI. Empat pulau terluar itu adalah Pulau Batek, Ndana Rote, Ndana Sabu dan Mengudu di Sumba Timur.

Menurut dia, berdasarkan pemahaman warga Oekusi Distrik Timor Leste, patok batas antarkedua negara berada di Nonotuinan atau sungai kecil di bagian barat, sedangkan pemahaman warga dan pemerintah Indonesia batas antarkedua negara berada di Noelbesi atau sungai besar di bagian timur.

"Jika mengikuti pemahaman batas Timor Leste, maka Pulau Batek masuk ke wilayah Timor Leste, bukan Indonesia," katanya.

Dengan belum adanya kesepakatan batas antarkedua negara itu, maka ditetapkan zona bebas di Desa Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur. Kedua belah pihak dilarang beraktifitas di zona tersebut.

Sementara itu, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan penyelesaian masalah batas antara Indonesia-Timor Leste khususnya di wilayah Naktuka, Kabupaten Kupang menjadi urusan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya melakukan pendekatan adat agar tidak terjadi konflik di perbatasan kedua negara.

"Jika diserahkan ke pemerintah daerah, pasti masalah sudah selesai, karena dilakukan secara adat," katanya.

 Tempo  

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *