Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi memperingatkan Kapolri Jenderal Pol Sutarman agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan dalam menyikapi polemik penggunaan jilbab bagi polisi wanita (polwan).
Dikhawatirkan, masyarakat khususnya umat yang beragama Islam, justru akan menarik simpatinya dari Polri.
Hasyim mengungkapkan, Kapolri seharusnya mengembalikan persoalan penggunaan jilbab ini kepada para polwan. Pasalnya, penggunaan jilbab merupakan masalah hak azasi manusia yang tidak dapat dipaksakan.
“Kembalikan saja (kepada polwan). Masing-masing punya hak azasi. Yang mau pakai silakan, yang tidak mau, ya tidak disalahkan,” kata Hasyim.
Hasyim berharap, agar persoalan moratorium ini dapat segera diselesaikan dan justru tidak berujung pada dilarangnya penggunaan jilbab bagi polwan.
“Sebab jika nanti keputusannya tidak boleh menggunakan jilbab, itu secara sosiopolitis akan mengurangi simpati atau dukungan kaum muslimin terhadap Polri. Sementara Polri punya urusan yang memerlukan dukungan itu,” ungkapnya.
ia sependapat dengan rencana Polri yang ingin menyeragamkan penggunaan jilbab bagi polwan. Menurutnya, Polri merupakan bagian dari instansi pemerintah dimana setiap tindakan yang dilakukannya selalu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Buat orang yang ingin menggunakan jilbab ada standarnya. Jadi bukan keharusan, tapi diberikan satu standar. Bentuk dan standarnya kan harus diatur, mas. Karena ini masih dalam satu korps kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi sempat adanya perbedaan pendapat antara Kapolri Jenderal Pol Sutarman dengan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno dalam persoalan ini, ia menilai, seharusnya persoalan tersebut tidak sampai ke ranah publik.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi perbedaan pendapat antara Sutarman dengan Oegroseno. Sutarman telah memberikan lampu hijau kepada para polwan untuk menggunakan jilbab. Sementara Oegroseno menyatakan jika penggunaan jilbab harus ditunda dengan dalih tak memiliki landasan aturan yang jelas.
“Itu urusannya Wakapolri dengan Kapolri. Tidak usah diumumkan kepada rakyat. Kalau Kapolri sudah mengatakan A, maka Wakapolri harus menyediakan. Begitu kan ya aturan pelaksanaannya,” tandasnya.
sumber:http://www.atjehcyber.net
0 komentar:
Posting Komentar