BEKASI (voa-islam.com) –
Slogan kasih yang selama ini digembar-gemborkan para pendeta Kristen
harus ditinjau ulang, setidak-tidaknya di Kabupaten Bekasi. Pasalnya,
Pendeta HKBP Philadelphia Palti Panjaitan mempertontonkan adegan
anarkhis menganiaya ustadz. Ironinya, tindakan tidak manusiawi itu
dilakukan dalam persiapan kebaktian pada malam Natal di hadapan jemaat,
aparat keamanan dan ratusan warga Muslim.
Insiden memalukan ini terjadi Senin
malam (24/12/2012) di RT o1/RW 04 desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten
Bekasi, sekitar 200 meter dari lahan kosong milik HKBP Philadelphia.
Sekira jam 7 malam, Pendeta Palti dan
beberapa jemaatnya pulang dari lahan kosong milik HKBP Philadelphia
untuk persiapan kebaktian Natal di pinggir jalan depan lahan kosong yang
sudah disegel tersebut.
Mendengar rencana kebaktian liar di
pinggir jalan, seribuan warga turun ke jalan melakukan protes ke jalan
yang akan dilalui rombongan HKBP. Massa yang berbaur dengan puluhan
aparat keamanan dari Polsek Tambun dan Polres Kabupaten Bekasi.
Sebagai tokoh masyarakat, Ustadz Abdul
Aziz turun ke jalan untuk meredakan massa agar tidak terjadi tindakan
anarkhis. Ustadz Aziz memberikan instruksi kepada kerumunan massa agar
memberikan jalan supaya Pendeta Palti bisa pulang meninggalkan lokasi.
“Saudara-saudara, tolong minggir. Ayo minggir, ayo minggir biarkan pendeta lewat!” ujarnya dengan sabar kepada ratusan warga.
Meski
diperlakukan dengan sangat baik, anehnya Pendeta Palti justru naik
pitam. Dengan tergesa-gesa, pendeta ini turun dari kendaraan dan
berjalan menghampiri Ustadz Aziz. Tanpa basa-basi, dengan sangat emosi
Pendeta Batak ini menghujamkan beberapa kali bogem mentah ke arah Ustadz
Abdul Aziz, tepat mengenai bagian ulu hatinya.
“Bangsat lu!!” teriaknya ketika memukul
sang ustadz. Tindakan premanisme ini dilakukan pendeta dengan sangat
emosi, tak peduli disaksikan langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan
Kompol Andri Ananta dan Pak Sigit, anggota Provos Polres Kabupaten Bekasi.
Ustadz Abdul Aziz belum sempat membalas, Kapolsek Tambun Selatan dan warga segera memisahkan keduanya.
Pasca insiden itu, Ustadz Aziz
mempolisikan Pendeta HKBP ke Polres Kabupaten Bekasi, dengan laporan
nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi. Tak sendirian, Ustadz Aziz
didampingi pengacara, beberapa saksi dan pengurus Forum Komunikasi Umat
Islam (FKUI) Warga Jejalen Jaya.
Abdul
Aziz meluruskan berita salah kaprah yang selama ini beredar bahwa warga
tidak toleran terhadap jemaat gereja. Pasalnya, di desa Jejalen belum
berdiri gereja. Yang ada hanyalah lahan kosong milik gereja yang belum
dibangun gereja apapun. “Versi mereka ingin berkebaktian di gereja. Tapi
mana ada gerejanya? Lihat aja lokasinya, yang ada hanya tanah kosong!”
tegasnya kepada voa-islam.com usai melakukan BAP di Bekasi. “Mereka
biasa menggelar kebaktian di pinggir jalan di depan tanah kosong itu,”
tambahnya.
Selain
itu, Abdul Aziz membantah jika warga Jejalen Jaya tidak ingin
berdampingan dengan pemeluk agama lain. Warga hanya keberatan jika
kampungnya dijadikan gereja oleh orang dari luar. “Jemaat dia juga bukan
pribumi HKBP di Jejalen Jaya. Jemaat yang biasa datang kesini adalah
orang luar dari Pondok Ungu, Klender dan lain-lain yang dikerahkan untuk
meramaikan Jejalen Jaya. Di sini memang ada beberapa warga Kristen
pendatang, tapi mereka justru kebaktian di gereja di luar Jejalen Jaya,”
tandasnya.
Menanggapi insiden anarkhis Pendeta HKBP
tersebut, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi
mendukung langkah hukum yang ditempuh Ustadz Abdul Aziz.
“Karena Pendeta Palti sudah melanggar
kepatutan dan mengarah kriminal, maka harus ada upaya hukum dari pihak
korban agar permasalahan ini tidak melebar kepada konflik horisontal,”
ujar Sudarno Soemodimedjo kepada voa-islam.com, Selasa (25/12/2012).
Kepada umat Islam Jejalen Jaya,
Sekretaris FKUB Kabupaten Bekasi itu mengimbau agar tidak terprovokasi
oleh anarkhisme Pendeta Palti. “Masyarakat muslim jangan terpancing
dengan permainan murahan Pendeta Palti, terkecuali jika mereka menghina
Islam,” tegasnya. “Kedua belah pihak, baik warga Jejelen maupun HKBP
Philadelphia harus menahan diri agar tidak terjadi konflik horisontal,”
tambahnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com
terdahulu, kasus penolakan berdirinya Gereja HKBP Philadelphia ini
dilakukan oleh warga sejak tahun 2009. Warga menolak keberadaan gereja
Batak ini karena proses awalnya dilakukan dengan tipuan tanda tangan
warga. Warga diminta tanda tangan diatas kertas dengan blangko kosong
dan menyerahkan photo copy KTP. Katanya untuk mendapatkan bantuan dana
BLT (bantuan langsung tunai), tapi disalahgunakan sebagai berkas
mengurus perizinan pendirian Gereja.
Merasa dibohongi dan dibodohi oleh oknum
HKBP, 256 warga yang menandatangi blangko tersebut telah melayangkan
surat pernyataan mencabut tanda-tangan blangko yang disalahgunakan
tersebut. [taz]
0 komentar:
Posting Komentar