BEKASI_Umat Islam menuntut hukuman qishash
terhadap Palti H Panjaitan STh, Pendeta HKBP (Huria Kristen Batak
Protestan) yang melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Abdul Aziz pada
malam Natal di desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan dalam Tabligh dan
Pawai Akbar Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) di Masjid Islamic Center
Bekasi, Ahad (30/12/2012) yang dihadiri para tokoh Bekasi dan ribuan
umat Islam yang berasal dari berbagai ormas, para aktivis dan sejumlah
pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bekasi.
“Di jejalen ada peristiwa pemukulan yang
dilakukan oleh seorang pendeta HKBP Philadelphia yang bernama Palti
Panjaitan yang memukul seorang ustadz bernama Ustadz Abdul Aziz, putra
tokoh Jejalen Bapak KH Naimun,” ujarnya mengawali acara usai shalat
zuhur.
“Bekasi ini kotanya para ulama, kotanya
para asatidz. Tapi sang pendeta itu berani memukul seorang ustadz. Maka
tidak ada kata lain hukumnya adalah qishas!!” tegasnya.
Para ulama dan tokoh Islam tersebut sangat mengecam arogansi Kristen HKBP yang terus meresahkan umat Islam.
Beberapa menit sebelum ashar, orasi
tabligh akbar para tokoh diakhiri. Usai shalat Ashar berjamaah, acara
dilanjutkan dengan aksi pawai umat Islam keliling Kota Bekasi sebagai
ekspresi penolakan atas sikap arogan Kristen HKBP. Massa yang
berpakaian putih-putih mengusung berbagai pesan pamflet, di antaranya:
Hukum Pendeta Palti Panjaitan, HKBP Tak Punya Malu, HKBP Perusak
Kerukunan, HKBP Tak Taat Aturan, Bekasi Menolak HKBP Ilegal, Bongkar
HKBP Ilegal, dan sebagainya.
Acara berlangsung tertib dan lancar,
namun umat menyayangkan ketidakhadiran Ustadz Abdul Aziz yang sudah
dijadwalkan hadir memberikan testimoni seputar penganiayaan Pendeta HKBP
yang dialaminya. Tiba-tiba ia membatalkan hadir dengan alasan teknis.
Menurut sumber terpercaya dari aparat di Kabupaten Bekasi, beberapa jam
sebelum acara, aparat kepolisian mendatangi rumah Abdul Aziz, memberikan
tekanan agar ia tidak memberikan testimoni di hadapan umat Islam dalam
tabligh akbar.
Menurut Muhammad Al-Khaththat,
intimidasi terhadap Ustadz Abdul Aziz yang akan menghadiri acara ini
adalah bentuk pelanggaran HAM. Karenanya, ia mengimbau agar KUIB
mendampingi Ustadz Abdul Aziz melaporkan kasus intimidasi ini ke Pusat
HAM Islam Indonesia (PUSHAMI). “Laporkan pelanggaran HAM ini kepada
PUSHAMI di Tanah Abang,” imbaunya. [taz, wid]
Umat Islam menuntut hukuman qishash
terhadap Palti H Panjaitan STh, Pendeta HKBP (Huria Kristen Batak
Protestan) yang melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Abdul Aziz pada
malam Natal di desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan dalam Tabligh dan
Pawai Akbar Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) di Masjid Islamic Center
Bekasi, Ahad (30/12/2012) yang dihadiri para tokoh Bekasi dan ribuan
umat Islam yang berasal dari berbagai ormas, para aktivis dan sejumlah
pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bekasi.
“Di jejalen ada peristiwa pemukulan yang
dilakukan oleh seorang pendeta HKBP Philadelphia yang bernama Palti
Panjaitan yang memukul seorang ustadz bernama Ustadz Abdul Aziz, putra
tokoh Jejalen Bapak KH Naimun,” ujarnya mengawali acara usai shalat
zuhur.
“Bekasi ini kotanya para ulama, kotanya
para asatidz. Tapi sang pendeta itu berani memukul seorang ustadz. Maka
tidak ada kata lain hukumnya adalah qishas!!” tegasnya.
Para ulama dan tokoh Islam tersebut sangat mengecam arogansi Kristen HKBP yang terus meresahkan umat Islam.
Beberapa menit sebelum ashar, orasi
tabligh akbar para tokoh diakhiri. Usai shalat Ashar berjamaah, acara
dilanjutkan dengan aksi pawai umat Islam keliling Kota Bekasi sebagai
ekspresi penolakan atas sikap arogan Kristen HKBP. Massa yang
berpakaian putih-putih mengusung berbagai pesan pamflet, di antaranya:
Hukum Pendeta Palti Panjaitan, HKBP Tak Punya Malu, HKBP Perusak
Kerukunan, HKBP Tak Taat Aturan, Bekasi Menolak HKBP Ilegal, Bongkar
HKBP Ilegal, dan sebagainya.
Acara berlangsung tertib dan lancar,
namun umat menyayangkan ketidakhadiran Ustadz Abdul Aziz yang sudah
dijadwalkan hadir memberikan testimoni seputar penganiayaan Pendeta HKBP
yang dialaminya. Tiba-tiba ia membatalkan hadir dengan alasan teknis.
Menurut sumber terpercaya dari aparat di Kabupaten Bekasi, beberapa jam
sebelum acara, aparat kepolisian mendatangi rumah Abdul Aziz, memberikan
tekanan agar ia tidak memberikan testimoni di hadapan umat Islam dalam
tabligh akbar.
Menurut Muhammad Al-Khaththat,
intimidasi terhadap Ustadz Abdul Aziz yang akan menghadiri acara ini
adalah bentuk pelanggaran HAM. Karenanya, ia mengimbau agar KUIB
mendampingi Ustadz Abdul Aziz melaporkan kasus intimidasi ini ke Pusat
HAM Islam Indonesia (PUSHAMI). “Laporkan pelanggaran HAM ini kepada
PUSHAMI di Tanah Abang,” imbaunya. [taz, wid]
0 komentar:
Posting Komentar