Jumat, 28 Desember 2012

Telkomsel Dinyatakan Pailit

Telkomsel Dinyatakan Pailit
Jakarta- Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pailit. Perusahaan raksasa telekomunikasi itu dinyatakan pailit lantaran tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.

"Gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih," kata ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat 14 September 2012.

Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.

Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima.

Dalam pelaksanaannya, dua surat pemesanan tanggal 20 Juni 2012 yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel.

Menanggapi putusan tersebut, Head of Corporate Communications Division Telkomsel, Ricardo Indra menyatakan Telkomsel akan segera mengajukan kasasi. "Segera kami ajukan kasasi," katanya.

Namun sebelumnya, lanjut Ricardo, kuasa hukum Telkomsel akan mengkaji putusan pailit terlebih dahulu. Soal putusan pailit tersebut, Ricardo memperkirakan tidak akan berpengaruh pada bisnis Telkomsel. "Saya rasa bisnis akan berjalan sebagaimana biasa," ujarnya. "Tentu tim hukum kami yang akan bekerja keras."




0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *