Sekjen MUI DKI Jakarta KH Samsul Maarif, yang memberi penegasan
kepada Wakil Gubernur DKI Ahok, yang menyatakan MUI DKI telah
mengeluarkan fatwa yang melarang tabligh akbar di jalan umum.
Fatwa yang dikeluarkan MUI DKI itu benar-benar tidak bermutu, yang
melarang kegiatan tabligh akbar yang menggunakan ruas jalan umum. Sudah
seharusnya MUI mendukung kegiatan komunitas Muslim yang melakukan
kegiatan yang bersifat positip, seperti kegiatan tabligh akbar. Bukan
malah membuat fatwa yang melarang.
Dengan adanya fatwa yang dikeluarkan MUI DKI akan menjadi dasar fihak
ekskutif DKI, melarang kegiatan tabligh akbar, yang menggunakan ruas
jalan umum. Ini berarti akan membatasi kegiatan komunita Muslim dengan
dasar fatwa MUI DKI. Ini berarti pula akan mengkerdilkan aktivitas
keagamaan, yang ingin dilakukan oleh komunitas Muslim di Jakarta.
Seharusnya, MUI DKI mendorong dan memberikan motivasi kepada Pemda
DKI, agar selanjutnya memfasilitasi kegiatan komunitas Muslim di DKI,
termasuk pengaturan penggunaan jalan umum bagi kegiatan seperti tabligh
akbar. Dengan semakin banyaknya kegiatan dakwah dan tabligh itu,
niscaya berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, bukan dilarang
dibatasi, apalagi dengan menggunakan pesanan fatwa, seperti yang
dikeluarkan oleh MUI DKI.
MUI salah alamat mengeluarkan faktwa yang melarang kegiatan tabligh
akbar yang menggunakan jalan umum. Justru yang perlu dilarang kegiatan
konser, dan panggung dangdut, yang sering menimbulkan kerusuhan,
keributan, dan berlangsung di tempat-tempat umum, dan seringkali
menimbulka kekacauan yang berdampak sangat negatif, terutama bagi
kehidupan remaja.
Konser musik yang berlangsung di berbagai tempat di Jakarta, bukan
hanya mengganggu ketertiban, tetapi dampaknya sangat luar biasa,
termasuk munculnya kekerasan. Tetapi, justeru MUI mengeluarkan fatwa
"pesanan" dari Ahok, yang akan digunakan untuk menghapus berbagai
kegiatan dakwah berupa tabligh akbar. Ini memang akan sangat
menguntungkan bagi Ahok, yang beragama Kristen, yang memang akan
memanfaatkan itu, mengkerdilkan umat Islam di DKI.
Dibagian lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Jakarta Triwisaksana tak sependapat dengan ide Majelis Umum Indonesia
(MUI) menertibkan majelis yang mengadakan kegiatan keagamaan di ruas
jalan. Menurut pria yang akrab disapa Sani itu, tanah lapang dan masjid
yang ada di Jakarta, tidak mampu menampung ekspresi keagamaan warga
DKI.
"Jumlah luas masjid atau lapangan itu lebih sedikit dibanding
ekspresi keagamaan. Jadi ya masih kurang," kata Sani, di Jakarta,
Minggu (13/1/2013).
Jika koordinasi di lapangan berjalan dengan lancar antara jamaah
majelis dan kepolisian, kata dia, tentu kegiatan keagamaan tersebut
tidak akan menjadi masalah.
Karena kegiatan ini akan berdampak positif, guna mengarahkan
masyarakat dan umat di DKI, kepada kecendurangan yang positif, dan
sekaligus menjadi katalisator bagi rakyat kecil, yang menghadapi
himpitan hidup di DKI Jakarta.
Semakin banyak kegiatan keagamaan di DKI Jakarta, maka akan mempunyai
korelasi dengan kehidupan rakyat dan komunitas Muslim di Jakarta, yang
akan mendapatkan pengingatan yang rutin, dan akan menjauhkan mereka
mereka dari melakukan tindakan destruktif, yang sangat menganggu
kehidupan publik di Jakarta.
MUI seharusnya bergabung dengan lembaga-lembaga dakwah lainnya
melakukan kerjasama dan pengaturan pelaksanaan kegiatan dakwah yang
sangat beragam yang diselenggarakan komunitas Muslim. Bukan dengan cara
mengeluarkan fatwa yang melarang.
Sekjen MUI DKI Jakarta KH Syamsul Maarif mengaku telah memberi
penegasan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok, mengenai fatwa MUI
DKI yang melarang melakukan kegiatan keagamaan di tempat-tempat umum,
sehingga mengganggu ketertiban umum.
Contoh ada tabligh akbar (di jalan umum, red), kan
merugikan banyak orang. Misalnya, istri mau dibawa ke rumah sakit,
membutuhkan pelayanan yang cepat, kan terganggu. Penataan seperti itu
harus ada sinergi dengan pemerintah," tegas Syamsul.
Ada-ada saja pikiran MUI DKI, membuat fatwa melarang tabligh akbar
yang menggunakan ruas jalan umum. Di DKI Jakarta nggak ada tabligh
akbar, jalanan juga tetap macet.
Hanya alasan yang dicari-cari yang mengatakan tabligh akbar
mengganggu ketertiban umum. Dengan mengeluarkan fatwa itu, tujuannya
hanya akan mengkerdilkan komunitas Muslim, dan menghilangkan ghirah
mereka. Wallahu'alam.
(voa-islam.com)
0 komentar:
Posting Komentar