JAKARTA – Front Pembela Islam
(FPI) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA)
terkait Keputusan Presiden soal Minuman Keras (Keppres Miras) No 3/1997.
Keppres ini sendiri diteken Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997.
Mendengar putusan yang diketok oleh hakim MA tersebut, pihak FPI
menyambut gembira atas kemenangan itu. Dalam judicial review Keppres
Miras No 3/1997 yang diajukan tersebut, MA mengabulkan permohonan FPI.
“Alhamdulillah Keppres (Miras -red) No 3/1997 yang selama ini oleh
Mendagri dijadikan alasan untuk mencabut perda anti miras, sudah
dinyatakan dicabut melalui gugatan judicial review dengan putusan
Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012,” kata Munarman, Ketua DPP
FPI Bidang Nahi Mungkar kepada voa-islam.com melalui pesan blackberry
messenger, Kamis (4/7/2013).
...Alhamdulillah Keppres (Miras -red) No 3/1997 yang selama ini oleh Mendagri dijadikan alasan untuk mencabut perda anti miras, sudah dinyatakan dicabut melalui gugatan judicial review dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012...
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua
majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan
Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus
pada 18 Juni 2013 lalu.
“Ketua Majelis Supandi, anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Putus 18 Juni 2013,” ujarnya.
FPI sendiri setelah dimenangkannya gugatan tersebut, mengajak
masyarakat untuk mendesak Pemda yang ada di daerahnya untuk menerapkan
Perda yang serupa.
“Maka, dorong Pemda masing-masing untuk untuk buat PERDA ANTI MIRAS.
Dan bagi daerah yang sudah punya perda anti miras dorong untuk
dilaksanakan. Allahu Akbar..!!,” tegasnya.
...Maka, dorong Pemda masing-masing untuk untuk buat PERDA ANTI MIRAS. Dan bagi daerah yang sudah punya perda anti miras dorong untuk dilaksanakan. Allahu Akbar..!!...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sebagai pihak tergugat
memberikan apresiasi positif atas langkah yang ditempuh oleh FPI dengan
kemenangannya terhadap pembatalan Keppres Miras lewat judicial review.
Kemendagri berjanji akan menaati putusan MA tersebut.
“Apa yang dilakukan FPI itu langkah konstitusional. Dengan
dihapuskannya Keppres ini, maka tidak ada lagi yang membatasi Perda
terkait di bawahnya,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif
Fakrulloh kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Untuk diketahui bersama, Keppres Miras tersebut mengatur bahwa
minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20
persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan
dihapuskannya Keppres ini, maka miras diatur oleh Perda, bukan oleh
pemerintah pusat.
Selama ini beberapa daerah di Indonesia sudah memberlakukan perda
anti miras. Dan pemberlakuan itu selalu dianggap berbenturan dengan
aturan Keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan peredaran
minuman haram tersebut bisa dihentikan di negeri yang mayoritas muslim
ini. [Khalid Khalifah]
(voa-islam.com)
0 komentar:
Posting Komentar