Prosedur tata cara penamaan dianggap sudah betul.
Menhan Purnomo Yusgiantoro memegang monitor periskop di ruang kontrol Kapal Selam KRI Nenggala 402 saat berlayar di Selat Sunda, Banten. |
Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro menegaskan Pemerintah Indonesia akan tetap menamai salah satu kapal fregat yang dibeli dari Inggris dengan nama Usman Harun. Pemberian nama armada sudah menjadi hak dan wewenang Indonesia.
Demikian ungkapan Purnomo ketika ditemui media usai menerima kunjungan Menhan Timor Leste, Xanana Gusmao di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2014.
Purnomo mengatakan saat dihubungi Menhan Singapura, Ng Eng Hen beberapa hari lalu, ia langsung mengecek KSAL yang saat itu tengah berada di Amerika Serikat.
"Saya langsung menghubungi KSAL untuk menanyakan tata cara penamaannya. Menurut dia, prosedurnya sudah betul. Jadi, ya kita tetap jalan dengan nama itu," ungkap Purnomo.
Pemerintah Singapura sejauh ini, kata Purnomo, memang sudah menyatakan keprihatinannya. Tetapi RI telah memiliki alasan sendiri dan alasan itu sudah disampaikan ke Pemerintah Negeri Singa.
"Alasan kami kuat. Tapi Pemerintah Singapura memiliki perspektif yang berbeda," kata Purnomo.
Pernyataan Purnomo ini senada dengan kalimat yang dilontarkan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko yang ditemui di Gedung DPR. Dia menyebut proses penyematan nama Usman-Harun telah melalui proses panjang dan diputuskan pada 12 Desember 2012 silam.
"Nama ini sudah diputuskan 2012-12-12. Sebelumnya sudah melalui diskusi yang panjang, tidak ada korelasinya dengan perkembangan situasi saat ini," kata dia.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, Pemerintah Singapura menyatakan keberatan kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa soal rencana penggunanaan nama Usman Harun ke salah satu KRI.
Menurut mereka, kedua marinir Angkatan Laut itu dianggap teroris karena menjadi dalang aksi pengeboman di MacDonald House tahun 1965 silam.
Akibat aksi pengeboman itu, sebanyak tiga warga Singapura tewas dan 33 lainnya terluka. Pemerintah Singa menganggap penggunaan nama itu malah akan membangkitkan luka lama keluarga korban.
Tapi bagi rakyat Indonesia, Usman dan Harun adalah pahlawan bangsa. Atas jasa-jasanya kepada negara, Harun dan Usman dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968.
SK ini dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan hukuman mati tersebut. Keduanya lalu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. [Baca selengkapnya Kisah Heroik Usman dan Harun]
0 komentar:
Posting Komentar