Sabtu, 15 Juni 2013

Melarang Polwan Berjilbab, Nanan Sukarna, Ente Muslim?




Oleh: Abu Misykah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Muslim yang yakin kepada agamanya pasti akan cinta kepada ajaran (syariat)-nya. Salah satu syariat dalam Islam adalah kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah dengan mengenakan jilbab. Siapa yang benci kepada salah satu syariatnya dan menentangnya, maka dihukumi telah keluar dari Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala terangkan tentang sifat orang beriman saat dihadapkan kepada aturan (baca; syariat) Islam,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Nuur: 51)
Allah berfirman tentang saat dihadapkan pada dua pilihan, sesuai dengan ketentuan Islam dan berlawanan dengannya,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Dalam Kitab “Maa Laa Yasa'u al Muslima Jahluhu” karya DR. Abdullah al Mushlih dan DR. Shalah Shawi disebutkan, “Jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu tak seorangpun boleh menyelisihinya, mencari alternative lain, pendapat, atau komentar lain. Bagi seluruh orang beriman wajib menjadikan pendapat dan pilihannya mengikuti petunjuk dan keputusan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.”
Para ulama menyebutkan bahwa syarat sahnya tauhid (aqidah) seseorang sesudah ia mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah adalah cinta kepada kalimat ini, tuntutannya (ajarannya), orang yang mengamalkannya, dan benci kepada apa saja yang membatalkannya. Ia akan senang jika ajaran Islam diamalkan dan ditegakkan.
Berbeda dengan munafikin, mereka menghalang-halangi diamalkannya ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka yang mengkalim diri mereka beriman padahal sebenarnya mereka munafik yang tidak sah iman mereka,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. Al-Nisa’: 61)
Artinya mereka berpaling dari ajaran Islam dan menyombongkan diri dengan tidak mau patuh kepadanya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah’. Mereka menjawab: ‘(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya’.” (QS. Luqman: 21)” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir terhadap ayat di atas]
Sikap berpaling dan menentang diamalkannya ajaran Islam tidak mungkin muncul dari orang muslim. Sikap ini hanya muncul dari orang munafik. Karenanya di ayat disebutkan disebutkan, “niscaya kamu lihat orang-orang munafik”. Sebab orang beriman yang sesungguhnya berkewajiban tunduk kepada perintah Allah dan Rasul-Nya tanpa menentangnya. (Lihat: Al-Qaul al-Mufid Syarh Kitab al-Tauhid, Syaikh Ibnul Utsaimin: 2/99)
Maka dari sini kita bisa berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jum’at siang (14/6/2013) yang tetap melarang Polisi Wanita (Polwan) yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab bukan muncul dari lisan muslim yang sesungguhnya. Ini pasti muncul orang-orang yang hanya mengklaim diri muslim, tapi sebenarnya Allah tidak lagi anggap keislamannya.
Bagaimana tidak,jilbab bagi wanita muslimah dalam rangka menutup auratnya adalah kewajiban yang disepakati semua ulama. Mereka hanya berbeda pendapat, apakah wajah termasuk yang wajib ditutupi.
Dasar kewajibannya sangat gambling dalam Al-Qur'an dan sunnah nabawiyah, antara lain:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang memerintahkan kepada wanita-wanita mukminah untuk kemuliaan mereka agar menjaga diri dan menutup aurat,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. Al-Nuur: 31)
Allah melarang kaum wanita muslimah bertabarruj (bersolek) ala jahiliyah dengan hanya meletakkan kain (kerudung) di atas kepalanya tanpa diikat sehingga terlihat leher dan kalungnya serta anting mereka terlihat. “dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Sedangkan dari sunnah, terdapat ancaman yang keras atas wanita yang tidak berjilbab, memakai baju tapi masih menampakkan anggota tubuh yang wajib ditutup (berpakaian tapi telanjang) dengan tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium bau wanginya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)  
Maka secepatnya pak Nanan Sukarna bertaubat jika masih ingin dianggap muslim oleh Allah dan ingin masuk ke dalam surga-Nya. Karena tidak akan masuk surga – sebagaimana dalam shahihain-  kecuali jiwa yang muslim. Dan bagi Institusi Polri, janganlah Anda melarang polisi wanita muslimah untuk mengamalkan ajaran agamanya dalam berpakaia!.




 [Lek-e/voa-islam.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *