Oleh: Abu Misykah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Muslim yang yakin kepada agamanya pasti
akan cinta kepada ajaran (syariat)-nya. Salah satu syariat dalam Islam
adalah kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah dengan mengenakan
jilbab. Siapa yang benci kepada salah satu syariatnya dan menentangnya,
maka dihukumi telah keluar dari Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala terangkan tentang sifat orang beriman saat dihadapkan kepada aturan (baca; syariat) Islam,
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ
هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban orang-orang
mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul
menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar
dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Nuur: 51)
Allah berfirman tentang saat dihadapkan pada dua pilihan, sesuai dengan ketentuan Islam dan berlawanan dengannya,
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang beriman dan tidak (pula) bagi perempuan yang beriman, apabila Allah
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Dalam Kitab “Maa Laa Yasa'u al Muslima
Jahluhu” karya DR. Abdullah al Mushlih dan DR. Shalah Shawi disebutkan,
“Jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu tak seorangpun boleh
menyelisihinya, mencari alternative lain, pendapat, atau komentar lain.
Bagi seluruh orang beriman wajib menjadikan pendapat dan pilihannya
mengikuti petunjuk dan keputusan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.”
Para ulama menyebutkan bahwa syarat
sahnya tauhid (aqidah) seseorang sesudah ia mengucapkan kalimat Laa
Ilaaha Illallaah adalah cinta kepada kalimat ini, tuntutannya
(ajarannya), orang yang mengamalkannya, dan benci kepada apa saja yang
membatalkannya. Ia akan senang jika ajaran Islam diamalkan dan
ditegakkan.
Berbeda dengan munafikin, mereka
menghalang-halangi diamalkannya ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman
tentang mereka yang mengkalim diri mereka beriman padahal sebenarnya
mereka munafik yang tidak sah iman mereka,
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ
رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
“Apabila dikatakan kepada mereka:
"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada
hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi
(manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. Al-Nisa’: 61)
Artinya mereka berpaling dari ajaran
Islam dan menyombongkan diri dengan tidak mau patuh kepadanya. Hal ini
sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan apabila dikatakan kepada mereka:
‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah’. Mereka menjawab: ‘(Tidak), tapi
kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami
mengerjakannya’.” (QS. Luqman: 21)” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir terhadap
ayat di atas]
Sikap berpaling dan menentang
diamalkannya ajaran Islam tidak mungkin muncul dari orang muslim. Sikap
ini hanya muncul dari orang munafik. Karenanya di ayat disebutkan
disebutkan, “niscaya kamu lihat orang-orang munafik”. Sebab
orang beriman yang sesungguhnya berkewajiban tunduk kepada perintah
Allah dan Rasul-Nya tanpa menentangnya. (Lihat: Al-Qaul al-Mufid Syarh
Kitab al-Tauhid, Syaikh Ibnul Utsaimin: 2/99)
Maka dari sini kita bisa berkesimpulan
bahwa apa yang disampaikan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna di Mabes
Polri, Jum’at siang (14/6/2013) yang tetap melarang Polisi Wanita
(Polwan) yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab bukan muncul dari
lisan muslim yang sesungguhnya. Ini pasti muncul orang-orang yang hanya
mengklaim diri muslim, tapi sebenarnya Allah tidak lagi anggap
keislamannya.
Bagaimana tidak,jilbab bagi wanita
muslimah dalam rangka menutup auratnya adalah kewajiban yang disepakati
semua ulama. Mereka hanya berbeda pendapat, apakah wajah termasuk yang
wajib ditutupi.
Dasar kewajibannya sangat gambling dalam Al-Qur'an dan sunnah nabawiyah, antara lain:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang memerintahkan kepada wanita-wanita mukminah untuk kemuliaan mereka agar menjaga diri dan menutup aurat,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita.” (QS. Al-Nuur: 31)
Allah melarang kaum wanita muslimah
bertabarruj (bersolek) ala jahiliyah dengan hanya meletakkan kain
(kerudung) di atas kepalanya tanpa diikat sehingga terlihat leher dan
kalungnya serta anting mereka terlihat. “dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS.
Al-Ahzab: 33)
Sedangkan dari sunnah, terdapat ancaman
yang keras atas wanita yang tidak berjilbab, memakai baju tapi masih
menampakkan anggota tubuh yang wajib ditutup (berpakaian tapi telanjang)
dengan tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium bau wanginya. (HR.
Muslim dari Abu Hurairah)
Maka secepatnya pak Nanan Sukarna
bertaubat jika masih ingin dianggap muslim oleh Allah dan ingin masuk ke
dalam surga-Nya. Karena tidak akan masuk surga – sebagaimana dalam
shahihain- kecuali jiwa yang muslim. Dan bagi Institusi Polri,
janganlah Anda melarang polisi wanita muslimah untuk mengamalkan ajaran
agamanya dalam berpakaia!.
[Lek-e/voa-islam.com]
0 komentar:
Posting Komentar