JAKARTA -
Bersamaan dengan pelaporan video yang merupakan bukti adanya indikasi
pelanggaran HAM berat yang dilakukan Densus 88, Ketua PP Muhammadiyah
Dr. Din Syamsudin bersama MUI dan pimpinan ormas-ormas Islam ternyata
telah sepakat meminta Densus 88 dievaluasai, bahkan jika perlu
dibubarkan.
“Kalau
dari kami, ormas-ormas Islam, MUI kita sepakat saya kira Densus 88 itu
harus dievaluasi, bila perlu dibubarkan. Tapi diganti dengan sebuah
lembaga dengan pendekatan baru untuk bersama-sama untuk memberantas
terorisme,” kata Din Syamsudin kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis
(28/2/2012).
...Kalau dari kami ormas-ormas Islam, MUI kita sepakat saya kira Densus 88 itu harus dievaluasi, bila perlu dibubarkan.
Ia juga
menyayangkan bahwa selama ini pemberantasan terorisme selalu dikaitkan
dengan agama dan menjadi stigmatisasi terhadap Islam.
“Yang paling menjadi konsen kami, ulama dan zu'ama
Islam ini bahwa pemberantasan terorisme ini dikaitkan dengan agama, ini
adalah stigmatisasi terhadap Islam. Ketika terjadi stigmatisasi
terhadap Islam, ibaratnya bangunan dakwah yang kami bangun itu roboh
karena ada pengaitan,” ujarnya.
...Yang paling menjadi konsen kami, ulama dan zu'ama Islam ini bahwa pemberantasan terorisme ini dikaitkan dengan agama
Din Syamsudin juga mengkritik media yang selama ini turut mengopinikan pengaitan kasus terorisme terhadap Islam.
“Mohon
maaf termasuk mungkin oleh media. Ini kerugian besar bagi umat Islam,
bagi dakwah Islamiyah yang tidak bisa kita bayar,” ungkapnya.
...Ini kerugian besar bagi umat Islam, bagi dakwah Islamiyah yang tidak bisa kita bayar
Sementara
di sisi lain kasus penembakan terhadap aparat TNI di Papua justru tidak
mendapat reaksi keras aparat kepolisian, padahal menurut Din kasus
kejahatannya juga bisa disebut terorisme.
“Itu
yang kami maksud tadi kenapa terhadap itu kurang keras, itu juga
teroris. Yang terjadi sekarang ini juga, bahkan itu kepada aparat negara
menjadi korban,” tuturnya.
Selain
melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 kepada Kapolri, Din
Syamsudin juga meminta DPR RI mengevaluasi Undang-Undang Pemberantasan
Terorisme. “Itu juga. Maka kita serahkan kepada kawan-kawan DPR,”
tutupnya. [Ahmed Widad]
(voa-islam.com)
0 komentar:
Posting Komentar