Jakarta ☆ Mabes TNI hari ini ini resmi menetapkan pemakaian baret hitam. Peraturan ini diwajibkan bagi setiap personel yang bertugas di lingkungan Unit Organisasi Mabes.
"Menggunakan baret sebagai perlengkapan pakaian dinas seragam TNI," kata Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernardus Robert dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (18/3/2013).
Upacara peresmian penggunaan baret hitam ini dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko selaku inspektur upacara di lapangan Upacara B-3 Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Selasa (18/3/2014). Pemakaian baret bagi prajurit Mabes TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/190/III/2014.
Upacara pembaretan ini diikuti oleh seluruh prajurit Mabes TNI, dengan Komandan Upacara Kolonel Laut (S) Ivan Yulivan yang sehari-harinya menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI.
Jenderal TNI Moeldoko dalam pengarahannya menekankan bahwa tugas seorang pemimpin atau Komandan ada dua hal: Pertama, menyiapkan pasukannya agar setiap saat siap tempur dan siap operasional. Kedua, menjaga dan memelihara serta meningkatkan kesejahteraan anak buahnya.
“Pemakaian baret ini dimaksudkan agar seluruh prajurit TNI memiliki pemikiran dan keinginan yang sama yaitu bagaimana TNI menyamakan langkah menuju tugas pokok TNI, sehingga dapat menjadi lebih solid serta sumber daya manusianya dapat terus ditingkatkan”, ujar Panglima TNI.
Hadir pada acara tersebut Kasum TNI Marsdya TNI Boy Syahril Qamar, S.E., Irjen TNI Letjen TNI Geerhan Lantara, para Asisten Panglima TNI, Kabalakpus TNI, seluruh personel TNI dan PNS Mabes TNI.
0 komentar:
Posting Komentar