AWASS!!! WASPADALAH !!!
BAHAYA ALIRAN ISLAM SESAT NII KW9 AL ZAYTUN MENGEPUNG KAMPUS,RUMAH DAN MASJID
ATAUPUN LINGKUNGAN WILAYAH ANDA!
KENALI, CERMATI & WASPADAI CIRI-CIRI VIRUS INDOKTRINASI GERAKANNYA.
Sekarang
ini telah marak usaha usaha musuh-musuh Islam wal Muslimin untuk
menyesatkan dan menghancurkan ke islaman ummat melalui cara-cara atau
isue-isue Islam, diantaranya mereka membawa nama dan ide menegakkan
Daulah Islamiyah (Negara Islam) melalui gerakan gerakan yang
mengatasnamakan pendidikan pesantren yang modern dan terpadu yang siap
untuk menggelarnya secara nasional dan besar-besaran.Mereka
mengajak melalui promosi penjualan media cetak dalam bentuk majalah Al
Zaytun dan mengajak ziyarah majelis taklim-majelis taklim serta
mempromosikan kehebatan ma’had Al Zaytun sebagai pesantren kebanggaan
milik ummat Islam bangsa Indonesia. Padahal sesungguhnya mereka itu
tidak lebih dari para penjahat dan penipu yang berkedok dan
mengatasnamakan agama untuk menyesatkan kaum muslimin.Boleh jadi diantara keluarga kita, pembantu rumah tangga kita, teman-teman kita maupun tetangga kita atau lingkungan kita telah masuk dalam lingkaran setan jeratan doktrin atau ajaran sesat dan menyesatkan tersebut, bahkan mungkin telah menjadi anggota dan kaki tangan atau sekedar sebagai partisipan. Oleh karena itu kenalilah, cermatilah dan waspadailah melalui indikator karakter tata cara, sifat maupun bentuk dan wujud gerakan maupun pemahaman mereka
CIRI-CIRI CARA HIDUP BERMASYARAKAT
Tempat Kajian dan berkumpul mereka namakan (Malja’) dan bahasa gaulnya Mall. Untuk
meminimalisir pergerakan mereka membuat dua malja, Malja tilawah berstatus kontrak
bulanan, tidak ada perabot rumah tangga selain karpet, ada telpon Ratelindo, di tempat ini biasanya calon ummat digarap, dan kedua Malja’ khos yang biasanya sudah memenuhi standart berkeluarga (memiliki barang-barang berkeluarga) biasanya ditinggali oleh mas’ul (aparat) yang sudah berkeluarga sebagai kamuflase, di tempat ini biasanya sebagai pembinaan ummat (indoktrinisasi) dan sebagai pusat kegiatan.
meminimalisir pergerakan mereka membuat dua malja, Malja tilawah berstatus kontrak
bulanan, tidak ada perabot rumah tangga selain karpet, ada telpon Ratelindo, di tempat ini biasanya calon ummat digarap, dan kedua Malja’ khos yang biasanya sudah memenuhi standart berkeluarga (memiliki barang-barang berkeluarga) biasanya ditinggali oleh mas’ul (aparat) yang sudah berkeluarga sebagai kamuflase, di tempat ini biasanya sebagai pembinaan ummat (indoktrinisasi) dan sebagai pusat kegiatan.
Untuk
sarana komunikasi kebanyakan mereka menggunakan fasilitas pager, namun
sudah banyak pula yang menggunakan handphone. Satu Malja’ biasa dihuni
sekitar 10 s/d 20 orang lelaki dan wanita tanpa ada hijab, rata-rata
masih muda semua dan pakai motor, keluar masuk rumah secara aktif namun
sepatu dan sendal tidak ada yang tertinggal di depan pintu. Aktivitas
mereka ada yang sedang baca Al Qur’an atau Hadits, ada yang ngobrol dan
ada pula yang terlibat dalam pembicaraan yang serius.
Keberadaan
mereka biasanya mengatas namakan sebuah keluarga ketika melakukan
transaksi kontrak tempat tersebut, namun mereka hampir tidak pernah ada
yang mau lapor atau berhubungan dengan RT / RW. Ciri mereka yang lain
adalah sikapnya yang exclusif bahkan jarang sekali yang mau
bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Penyelenggaraan
shalat berjama’ah nyaris sama sekali tidak ada, dan bila ada pertanyaan
dari masyarakat tentang kegiatan mereka yang selalu ramai dikunjungi
orang itu, mereka pun menjawab itu adalah keluarganya atau tempat
tersebut sebagai tempat kursus private bahasa Inggris atau lainnya.
Pergerakan mereka nyaris tidak mengenal waktu, karena pemenuhan program
yang dituntut secepatnya mengakibatkan intensitas kerja mereka secara
otomatis akan lebih cepat.
POLA DASAR PEREKRUTAN KEANGGOTAAN (Mereka menamakan diri NII)
NII dalam pelaksanaaan program - programnya menitik beratkan pada dua hal utama
1. sistem recruitment
2. sistem finansial
Dua hal inilah yang nanti akan dikembangkan menjadi beberapa sub bagian dalam rangka menguatkan mereka dari luar dan dari dalam.
NII dalam pelaksanaaan program - programnya menitik beratkan pada dua hal utama
1. sistem recruitment
2. sistem finansial
Dua hal inilah yang nanti akan dikembangkan menjadi beberapa sub bagian dalam rangka menguatkan mereka dari luar dan dari dalam.
Sistem Recruitment (Hujumat Tabsyiriah)
Berikut cara-cara yang biasa di lakukan dalam rangka perekrutan :
Berikut cara-cara yang biasa di lakukan dalam rangka perekrutan :
-
Mengenali calon “tilawah” (orang yang akan dibawa) , dengan menyelidiki
kegiatan rutinnya, keluarganya (ada unsur militer atau tidak), dan
hobby serta self interestnya.
- Bicara tentang Islam dari sisi yang calon ummat suka untuk membuat mereka interest .
- Mulai mengajak calon ummat ke tempat pengajian, atau dengan menipu korban untuk ikut dengan berbagai macam alasan, seperti : minta diantar ke rumah temannya, yang setibanya disana akan diberikan pemahaman Islam.
- Bila calon ummat sudah tiba di maljanya (kantornya / tempat pengajiannya) pertama kali diarahkan untuk bicara Qur’an. Bila mereka sudah mulai hanyut dengan arahan yang ada, lalu mereka diajak untuk memulai acara pengkajian dan dimasukkan di dalam kamar yang sudah ada di dalamnya white board, spidol yang mushaf yang telah disediakan.
- Dengan segala logika dan analoginya yang didukung dengan ayat-ayat Al-qur’an mereka menancapkan keyakinan secara mendalam pada calon umat bahwa yang mereka sampaikan adalah kebenaran yang harus diperjuangkan.
- Bila calon ummat telah menerima apa yang mereka sampaikan, yang akhirnya adalah kewajiban hijrah ke NII, maka calon ummat diwajibkan membayar shadaqah.
- Bicara tentang Islam dari sisi yang calon ummat suka untuk membuat mereka interest .
- Mulai mengajak calon ummat ke tempat pengajian, atau dengan menipu korban untuk ikut dengan berbagai macam alasan, seperti : minta diantar ke rumah temannya, yang setibanya disana akan diberikan pemahaman Islam.
- Bila calon ummat sudah tiba di maljanya (kantornya / tempat pengajiannya) pertama kali diarahkan untuk bicara Qur’an. Bila mereka sudah mulai hanyut dengan arahan yang ada, lalu mereka diajak untuk memulai acara pengkajian dan dimasukkan di dalam kamar yang sudah ada di dalamnya white board, spidol yang mushaf yang telah disediakan.
- Dengan segala logika dan analoginya yang didukung dengan ayat-ayat Al-qur’an mereka menancapkan keyakinan secara mendalam pada calon umat bahwa yang mereka sampaikan adalah kebenaran yang harus diperjuangkan.
- Bila calon ummat telah menerima apa yang mereka sampaikan, yang akhirnya adalah kewajiban hijrah ke NII, maka calon ummat diwajibkan membayar shadaqah.
Sebelum tahap hijrah ada dua macam shadaqah yang harus dipenuhi :
a. shadaqah Aqabah yang digunakan untuk penyeleksian sebelum tahap akhir (hijrah), untuk shadaqah Aqabah dikenakan Rp 100.000 s/d Rp 200.000. Untuk Aqabah calon ummat akan di cek lebih dahulu pemahamannya oleh pimpinan yang lebih tinggi setingkat (kabupaten/Disrtric t Officer), dan bila District Officer (D.O) menyatakan bisa dikirim (di hijrahkan ) maka mereka tinggal menunggu panggilan hijrah, yang waktunya antara 1 s/d 3 hari.
b. Shadaqah hijrah diterapkan sebagai syarat mutlak hijrah, dan juga untuk membersihkan diri dari dosa - dosa yang pernah di lakukan sewaktu masih menjadi warga RI (Republik Indonesia). Untuk shadaqah hijrah diambil dari seluruh harta yang dicintainya, baik berupa apapun yang nanti diukur dalam nominal uang. Dan itu berkisar dari Rp 500.000 s/d Rp 5.000.000 bahkan bisa lebih bila ummat masih mempu nyai harta yang lebih dari itu.
- Setelah calon ummat melewati persyaratan tersebut tibalah waktunya hijrah yang
dilaksanakan 1 hari 1 malam yang berarti calon ummat harus menginap. Sebelum keberangkatan ( hijrah) mereka lebih dahulu dibawa ke suatu tempat atau sering disebut sebagai “transit” untuk selanjutnya bersama-sama diangkut bersama calon ummat lain untuk ke tempat hijrah. Setelah semua calon ummat berkumpul mereka dinaikkan didalam mobil yang berkaca ray-ban, lalu mereka harus menutup mata dalam perjalanan ke tempat hijrah.
- Setibanya disana mereka diabsen dan diberi pemahaman sedikit sebelum istirahat. Jam 05.00 mereka bangun untuk shalat shubuh dan makan pagi, lalu jam 06.00 mereka masuk ke ruangan yang telah disediakan untuk didata administrasi tentang identitas diri dan harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk. Jam 07.00 baru dimulai acaranya yang dihadiri dua orang pembina yang namanya ISA dan ILYAS.
a. shadaqah Aqabah yang digunakan untuk penyeleksian sebelum tahap akhir (hijrah), untuk shadaqah Aqabah dikenakan Rp 100.000 s/d Rp 200.000. Untuk Aqabah calon ummat akan di cek lebih dahulu pemahamannya oleh pimpinan yang lebih tinggi setingkat (kabupaten/Disrtric t Officer), dan bila District Officer (D.O) menyatakan bisa dikirim (di hijrahkan ) maka mereka tinggal menunggu panggilan hijrah, yang waktunya antara 1 s/d 3 hari.
b. Shadaqah hijrah diterapkan sebagai syarat mutlak hijrah, dan juga untuk membersihkan diri dari dosa - dosa yang pernah di lakukan sewaktu masih menjadi warga RI (Republik Indonesia). Untuk shadaqah hijrah diambil dari seluruh harta yang dicintainya, baik berupa apapun yang nanti diukur dalam nominal uang. Dan itu berkisar dari Rp 500.000 s/d Rp 5.000.000 bahkan bisa lebih bila ummat masih mempu nyai harta yang lebih dari itu.
- Setelah calon ummat melewati persyaratan tersebut tibalah waktunya hijrah yang
dilaksanakan 1 hari 1 malam yang berarti calon ummat harus menginap. Sebelum keberangkatan ( hijrah) mereka lebih dahulu dibawa ke suatu tempat atau sering disebut sebagai “transit” untuk selanjutnya bersama-sama diangkut bersama calon ummat lain untuk ke tempat hijrah. Setelah semua calon ummat berkumpul mereka dinaikkan didalam mobil yang berkaca ray-ban, lalu mereka harus menutup mata dalam perjalanan ke tempat hijrah.
- Setibanya disana mereka diabsen dan diberi pemahaman sedikit sebelum istirahat. Jam 05.00 mereka bangun untuk shalat shubuh dan makan pagi, lalu jam 06.00 mereka masuk ke ruangan yang telah disediakan untuk didata administrasi tentang identitas diri dan harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk. Jam 07.00 baru dimulai acaranya yang dihadiri dua orang pembina yang namanya ISA dan ILYAS.
Acara dibagi dua session :
a. Session pertama berisi tentang pemahaman dari sisi aqidah, ibadah, muamalah yang menuju kepada pengabdian penuh kepada NII.
b. Session kedua berisi tentang sejarah berdirinya NII sebagai negara yang sah di bumi Indonesia, yang materinya menyatakan selama ini telah terjadi pemutarbalikkan fakta oleh pihak RI secara membabi buta.
- Setelah dua session tersebut selesai, menuju ke acara final yaitu melepaskan kewarganegaraan RI dan masuk ke kewarganegaraan NII yang dilambangkan dengan penyandangan nama tsani (nama kedua) juga sebagai nama hijrah atau nama madinahnya dan sekaligus sebagai pengesahan kewarganegaraan dengan mengucapkan janji setia dalam bentuk bai’at yang dilantunkan oleh ISA dan ILYAS yang kemudian harus diikuti oleh semua calon ummat, setelah selesai acara tersebut maka sah sudah para calon ummat resmi menjadi ummat dan warga negara NII dan secara langsung harus mengemban misi-misi NII.
- Setelah prosesi selesai mereka dipulangkan jam 17.00, diantar ke tempat “transit” yang langsung disambut oleh mas’ulnya yang siap untuk menyampaikan misi dan visi tersebut kepada ummat.
- Indoktrinasi yang sudah memiliki pondasi yang disampaikan pada forum hijrah akan diteruskan dengan pola pembinaan yang disebut “tazkiyah”. Dalam tazkiyah inilah ummat mendapatkan pemahaman atau doktrin secara lebih mendalam tentang NII beserta seluruh programnya, yang tujuan akhirnya melaksanakan program sesuai dengan janji yang telah diucapkan dalam forum musyahadatul hijrah.
- Program tazkiyah dilakukan kontinyu dan berjenjang. Minimal dalam satu bulan ummat harus ikut tazkiyah di tingkat desa selama 3 kali, jenjang kecamatan sebanyak 2 kali dan jenjang distrik 1 kali, adapun tazkiyah daerah 1 kali. Dan dalam setiap tazkiyah harus membawa uang untuk akomodasi, mardhotilah (uang cape pembina), dan cicilan program finansial, yang besarnya bervariasi setiap jenjang minimal Rp 20.000 s/d Rp 50.000 dan kalau bisa lebih.
- Bila ummat telah memahami semua program dan permasalahan maka tinggal pelaksanaan
program yang nanti akan diarahkan dan dikawal langsung oleh mas’ul desanya, yang dalam praktek lapangannya mereka bebas melakukan pengembangan tekhnik dan improvisasinya dalam berprogram untuk meningkatkan kualitas dan prestasi dirinya sebagai warga dengan cara apapun yang penting hasilnya memadai atau lebih (ziyadah). Namun bila hasilnya tidak memenuhi target (nuqson) ummat akan mendapatkan sanksi (iqob) dari mas’ulnya.
Sistem finansial
Sistem finansial (maliyah) yang ada dalam program NII dibagi menjadi 9 pos mawarid (sumber pendanaan) yang ke semuanya harus diisi setiap bulannya, ada yang dibayar
penuh dan ada yang dicicil bila program tahunan. Berikut penjelasan 9 pos mawarid
1. Nafaqah Daulah (Infaq Negara), dibagi dua:
a. Infaq adalah kewajiban rutin umat untuk negara sebesar US$ 25 yang akan dialokasikan untuk mizaniyah (APBN), sebagai gaji mas’ul dan tanmiyah (pembangunan & pengembangan) .
b. Tazkiyah bi Baitiyah adalah pembersihan harta yang dipunyai yang nominalnya sebesar 2,5% dari harga seluruh harta yang dimiliki.
2. Harakah Qiradh adalah pinjaman negara kepada umat dalam bentuk emas, yang dalam 5 tahun akan dikembalikan sebesar 150% dari pinjaman. Harakah ini dialokasikan untuk penguasaan arodhi dan titik-titik strategis (ekonomi makro).
3. Harakah Idikhor adalah tabungan umat minimal sebesar Rp 6.000 yang akan dialokasikan untuk pengembangan hajat hidup pribadi (ekonomi mikro) dalam bentuk suntikan dana (huknatul rosmal) yang dipinjamkan kepada orang yang mempunyai usaha yang sudah berjalan. Setiap paket huknatul rosmal sebesar Rp 300.000.
4. Harakah Ramadhan adalah zakat ramadhan setahun sekali yang bisa dicicil sampai batas akhir ramadhan. Kewajiban pembayaran Harakah Ramadlan dibedakan menjadi tiga :
a. Nafsihi (pribadi), untuk mas’ul Rp 100.000 dan untuk umat Rp 50.000.
b. Hadona (tanggungan istri dan anak) masing-masing Rp 50.000.
c. Ziyadah (lebih/surplus) masing-masing Rp 50.000.
Harakah Ramadhan di alokasikan untuk pembangunan fisik negara (Al-zaytun)
5. Harakah Qurban adalah gerakan kurban setiap Ied al-Adha setahun sekali dan bisa dicicil sampai batas akhir bulan dzulhijjah. Kewajiban membayar Harakah Qurban dibedakan menjadi tiga:
a. Abdika (pribadi), untuk mas’ul Rp 300.000 dan untuk umat Rp 150.000.
b. Ahlihi abdika (tanggungan istri dan anak) masing-masing Rp 150.000.
c. Ummati abdika (lebih) masing-masing Rp 150.000.
Harakah qurban dialokasikan untuk pembangunan fisik negara Madinah (Al-zaytun)
6. Aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua yang sudah mempunyai anak. Untuk anak rijal dikenakan sebesar 2 akbas dan untuk nisa sebesar 1 akbas. Aqiqah dialokasikan untuk pembangunan.
7. Shadaqah Khas adalah shadaqah khusus yang dulu dialokasikan untuk pembelian tanah namun sekarang untuk pembangunan masjid Rahmatan Lil’Alamin. Tiap umat dikenakan minimal Rp 1.000.000.
8. Shadaqah minal shadaqah adalah shadaqah yang diambil dari pos shadaqah lain, antara lain:
- Shadaqah isti’dzan (izin setiap keluar dari wilayah teritori)
- Shadaqah munakahat (menikah)
- Shadaqah istighfar (mohon ampun)
- Shadaqah tahkim (sidang mahkamah)
- Shadaqah Iqob/kifarat (sanksi)
- Shadaqah Hijrah
Semuanya itu dialokasikan untuk beaya pembangunan.
9. Khasilatul kasab adalah hasil usaha BUMN (Badan Usaha Milik NII) yang langsung
dialokasikan di baitul mal sebagai dana abadi.
Tsanamiyah mawarid pada tahun 1421 H mengalami penambahan pos yang berkaitan dengan subsidi pendidikan bagi warga yang mempunyai anak yang kelak akan di sekolahkan di Al-zaytun. Pos-pos tersebut antara lain :
Sistem finansial (maliyah) yang ada dalam program NII dibagi menjadi 9 pos mawarid (sumber pendanaan) yang ke semuanya harus diisi setiap bulannya, ada yang dibayar
penuh dan ada yang dicicil bila program tahunan. Berikut penjelasan 9 pos mawarid
1. Nafaqah Daulah (Infaq Negara), dibagi dua:
a. Infaq adalah kewajiban rutin umat untuk negara sebesar US$ 25 yang akan dialokasikan untuk mizaniyah (APBN), sebagai gaji mas’ul dan tanmiyah (pembangunan & pengembangan) .
b. Tazkiyah bi Baitiyah adalah pembersihan harta yang dipunyai yang nominalnya sebesar 2,5% dari harga seluruh harta yang dimiliki.
2. Harakah Qiradh adalah pinjaman negara kepada umat dalam bentuk emas, yang dalam 5 tahun akan dikembalikan sebesar 150% dari pinjaman. Harakah ini dialokasikan untuk penguasaan arodhi dan titik-titik strategis (ekonomi makro).
3. Harakah Idikhor adalah tabungan umat minimal sebesar Rp 6.000 yang akan dialokasikan untuk pengembangan hajat hidup pribadi (ekonomi mikro) dalam bentuk suntikan dana (huknatul rosmal) yang dipinjamkan kepada orang yang mempunyai usaha yang sudah berjalan. Setiap paket huknatul rosmal sebesar Rp 300.000.
4. Harakah Ramadhan adalah zakat ramadhan setahun sekali yang bisa dicicil sampai batas akhir ramadhan. Kewajiban pembayaran Harakah Ramadlan dibedakan menjadi tiga :
a. Nafsihi (pribadi), untuk mas’ul Rp 100.000 dan untuk umat Rp 50.000.
b. Hadona (tanggungan istri dan anak) masing-masing Rp 50.000.
c. Ziyadah (lebih/surplus) masing-masing Rp 50.000.
Harakah Ramadhan di alokasikan untuk pembangunan fisik negara (Al-zaytun)
5. Harakah Qurban adalah gerakan kurban setiap Ied al-Adha setahun sekali dan bisa dicicil sampai batas akhir bulan dzulhijjah. Kewajiban membayar Harakah Qurban dibedakan menjadi tiga:
a. Abdika (pribadi), untuk mas’ul Rp 300.000 dan untuk umat Rp 150.000.
b. Ahlihi abdika (tanggungan istri dan anak) masing-masing Rp 150.000.
c. Ummati abdika (lebih) masing-masing Rp 150.000.
Harakah qurban dialokasikan untuk pembangunan fisik negara Madinah (Al-zaytun)
6. Aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua yang sudah mempunyai anak. Untuk anak rijal dikenakan sebesar 2 akbas dan untuk nisa sebesar 1 akbas. Aqiqah dialokasikan untuk pembangunan.
7. Shadaqah Khas adalah shadaqah khusus yang dulu dialokasikan untuk pembelian tanah namun sekarang untuk pembangunan masjid Rahmatan Lil’Alamin. Tiap umat dikenakan minimal Rp 1.000.000.
8. Shadaqah minal shadaqah adalah shadaqah yang diambil dari pos shadaqah lain, antara lain:
- Shadaqah isti’dzan (izin setiap keluar dari wilayah teritori)
- Shadaqah munakahat (menikah)
- Shadaqah istighfar (mohon ampun)
- Shadaqah tahkim (sidang mahkamah)
- Shadaqah Iqob/kifarat (sanksi)
- Shadaqah Hijrah
Semuanya itu dialokasikan untuk beaya pembangunan.
9. Khasilatul kasab adalah hasil usaha BUMN (Badan Usaha Milik NII) yang langsung
dialokasikan di baitul mal sebagai dana abadi.
Tsanamiyah mawarid pada tahun 1421 H mengalami penambahan pos yang berkaitan dengan subsidi pendidikan bagi warga yang mempunyai anak yang kelak akan di sekolahkan di Al-zaytun. Pos-pos tersebut antara lain :
a.
Tabungan Pendidikan Anak (TPA) adalah tabungan yang akan dialokasikan
bagi santri yang orangtuanya asli warga NII, dan bagi tiap umat
dikenakan Rp 5.000 per bulan.
b. Finansial adalah tabungan yang dialokasikan untuk subsidi pendidikan santri yang disetorkan cuma sampai tingkat Distrik. Digunakan juga sebagai dana operasional TPA (Taman Pendidikan Al-qur’an) yang diadakan tiap Distrik sebagai persiapan masuknya calon
santri. Dan tiap umat dikenakan Rp 5.000. Dari sembilan pos mawarid yang wajib disetorkan penuh per bulan adalah :
- Infaq
- Harakah idikhor
- TPA
- finansial
Yang bisa di istimrar sampai batas waktu akhir dalam satu tahun :
- Harakah Ramadhan
- Harakah Qurban
Dan Harakah Qirodh Wajib disetorkan bagi tiap umat apabila masuk kedalam forum munakahat atau tahkim sebagai wujud kecintaannya kepada negara.
b. Finansial adalah tabungan yang dialokasikan untuk subsidi pendidikan santri yang disetorkan cuma sampai tingkat Distrik. Digunakan juga sebagai dana operasional TPA (Taman Pendidikan Al-qur’an) yang diadakan tiap Distrik sebagai persiapan masuknya calon
santri. Dan tiap umat dikenakan Rp 5.000. Dari sembilan pos mawarid yang wajib disetorkan penuh per bulan adalah :
- Infaq
- Harakah idikhor
- TPA
- finansial
Yang bisa di istimrar sampai batas waktu akhir dalam satu tahun :
- Harakah Ramadhan
- Harakah Qurban
Dan Harakah Qirodh Wajib disetorkan bagi tiap umat apabila masuk kedalam forum munakahat atau tahkim sebagai wujud kecintaannya kepada negara.
PERISTILAHAN STRUKTUR PEMERINTAHAN NII
Struktur
pemerintahan NII mengalami beberapa perubahan dari tahun ke tahun.
Berikut tiga jenis struktur yang digunakan dalam NII Abu Toto Al Zaytun :
I. Struktur pemerintahan tahun 1416H s/d 1418H
- Adam (Imam)
- Idris (Komandemen Wilayah Besar)
- Nuh (Komandemen Wilayah)
- Hud (Komandemen Daerah)
- Soleh (Komandemen Kabupaten)
- Ibrahim (Komandemen Kecamatan)
- Musa (Komandemen Desa)
II. Struktur Pemerintahan tahun 1419H s/d 1420H
- Imam
- Riasyah Ullya
- Riasyah Wilayah
- Riasyah Daerah
- Riasyah Kabupaten
- Riasyah Kecamatan
- Riasyah Desa
III. Struktur Pemerintahan tahun 1421H s/d sekarang.
- Majelis Syuro
- Imam
- Gubernur Wilayah
- Keresidenan
- District Officer (D.O) :
- Adam (Imam)
- Idris (Komandemen Wilayah Besar)
- Nuh (Komandemen Wilayah)
- Hud (Komandemen Daerah)
- Soleh (Komandemen Kabupaten)
- Ibrahim (Komandemen Kecamatan)
- Musa (Komandemen Desa)
II. Struktur Pemerintahan tahun 1419H s/d 1420H
- Imam
- Riasyah Ullya
- Riasyah Wilayah
- Riasyah Daerah
- Riasyah Kabupaten
- Riasyah Kecamatan
- Riasyah Desa
III. Struktur Pemerintahan tahun 1421H s/d sekarang.
- Majelis Syuro
- Imam
- Gubernur Wilayah
- Keresidenan
- District Officer (D.O) :
1. DO
2. Wk DO
3. Sekretaris
4. Kabag Keu
5. Kabag Personalia
6. Kabag Pendidikan
7. Kabag Logistik
- Onder District Officer (O.D.O) :
1. O.D.O(Disesuaikan dgn struktur NKRI)
2. Kabag Pendidikan
3. Kabag Personalia
4. Kabag Keuangan
5. Kabag Logistik
2. Wk DO
3. Sekretaris
4. Kabag Keu
5. Kabag Personalia
6. Kabag Pendidikan
7. Kabag Logistik
- Onder District Officer (O.D.O) :
1. O.D.O(Disesuaikan dgn struktur NKRI)
2. Kabag Pendidikan
3. Kabag Personalia
4. Kabag Keuangan
5. Kabag Logistik
- Petinggi Tingkat Desa (PTD) :
1. Petinggi Desa : Mempertanggung jawabkan program yang ada di desanya dalam urusan amwal & anfus (financial & rekrutmen) controlling.
2. Sekretaris Desa : Bertanggung jawab pada bidang anfus, mentilawah calon ummat di Malja’
3.Kabag Keuangan : Bertanggungjawab Pada bidang pemungutan program Maliyah dan Disribusi serta Logistik (setor ke PTD & kebutuhan Malja serta administrasi)
1. Petinggi Desa : Mempertanggung jawabkan program yang ada di desanya dalam urusan amwal & anfus (financial & rekrutmen) controlling.
2. Sekretaris Desa : Bertanggung jawab pada bidang anfus, mentilawah calon ummat di Malja’
3.Kabag Keuangan : Bertanggungjawab Pada bidang pemungutan program Maliyah dan Disribusi serta Logistik (setor ke PTD & kebutuhan Malja serta administrasi)
- Ummat dibagi menjadi :
1.Qabilah (Rijal) : - Mencari calon tilawah, melakukan seleksi dan pemahaman dasar kemudian di hadirkan ke malja’.
- - Mengkordinir program keuangan utk disetor ke Kabag Keuangan.
1.Qabilah (Rijal) : - Mencari calon tilawah, melakukan seleksi dan pemahaman dasar kemudian di hadirkan ke malja’.
- - Mengkordinir program keuangan utk disetor ke Kabag Keuangan.
2.Shaffatun Nisaa : Ibid
Dalam tahun-tahun terakhir selain Qoror dan MKT, NII juga mengeluarkan PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang) sebagai tahap penyempurnaan bernegara yang konstitusional. Sejauh ini baru dua point yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat.
PERPU No.I berisi tentang PINKA (Pengaturan Ikhsan Negara Kurnia Allah) atau pengaturan gaji mas’ul yang sudah menggunakan NDQ (Nomer Data Qoid) atau nomor induk pegawai yang dibedakan menjadi dua, yaitu :
Teritorial bagi mas’ul yang ada di teritorial RI atau diluar Al-zaytun, NDQ-nya diawali dengan huruf T , contoh (T100.337.0251)
Fungsional bagi mas’ul yang difungsikan atau dipekerjakan didalam lingkup pembangunan dan pendidikan Al-zaytun, NDQ-nya diawali dengan huruf F, contoh (F100.337.0252)
PERPU No.II berisi tentang penyempurnaan teritorial di nusantara yang mencakup 28 provinsi yang terdiri dari jalur utara dan jalur selatan serta struktur pemerintahannya yang mengacu kepada civil society dan sistem distrik.
Untuk wilayah Jabotabek sudah sempurna secara struktural, namun untuk wilayah jawa baru sampai tingkat Distrik, dan selebihnya sudah sampai tingkat Residen (daerah) kecuali Maluku dan Irian Jaya yang baru sampai tingkat Gubernur Wilayah. Maka untuk keperluan pemenuhan struktur di seluruh Indonesia sejak 1421 H diadakan tartib tahawul (mutasi) besar-besaran untuk menyempurnakan strukturnya, dan wilayah 9 (jabotabek) adalah sebagai supplier utama akan kebutuhan aparat. Untuk itu dibutuhkan sebanyak-banyaknya ummat rijal untuk di kader sebagai mas’ul yang akan menggantikan pendahulunya yang akan di mutasi.
Dalam tahun-tahun terakhir selain Qoror dan MKT, NII juga mengeluarkan PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang) sebagai tahap penyempurnaan bernegara yang konstitusional. Sejauh ini baru dua point yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat.
PERPU No.I berisi tentang PINKA (Pengaturan Ikhsan Negara Kurnia Allah) atau pengaturan gaji mas’ul yang sudah menggunakan NDQ (Nomer Data Qoid) atau nomor induk pegawai yang dibedakan menjadi dua, yaitu :
Teritorial bagi mas’ul yang ada di teritorial RI atau diluar Al-zaytun, NDQ-nya diawali dengan huruf T , contoh (T100.337.0251)
Fungsional bagi mas’ul yang difungsikan atau dipekerjakan didalam lingkup pembangunan dan pendidikan Al-zaytun, NDQ-nya diawali dengan huruf F, contoh (F100.337.0252)
PERPU No.II berisi tentang penyempurnaan teritorial di nusantara yang mencakup 28 provinsi yang terdiri dari jalur utara dan jalur selatan serta struktur pemerintahannya yang mengacu kepada civil society dan sistem distrik.
Untuk wilayah Jabotabek sudah sempurna secara struktural, namun untuk wilayah jawa baru sampai tingkat Distrik, dan selebihnya sudah sampai tingkat Residen (daerah) kecuali Maluku dan Irian Jaya yang baru sampai tingkat Gubernur Wilayah. Maka untuk keperluan pemenuhan struktur di seluruh Indonesia sejak 1421 H diadakan tartib tahawul (mutasi) besar-besaran untuk menyempurnakan strukturnya, dan wilayah 9 (jabotabek) adalah sebagai supplier utama akan kebutuhan aparat. Untuk itu dibutuhkan sebanyak-banyaknya ummat rijal untuk di kader sebagai mas’ul yang akan menggantikan pendahulunya yang akan di mutasi.
Dalam
nidzham pergerakan NII Abu Toto Al Zaytun terhitung sangat rapi, mereka
juga menggunakan istilah-istilah yang mereka kembangkan sendiri secara
spesifik untuk mengelabui musuh. Berikut beberapa istilah yang sering
digunakan dalam gerakan mereka :
- PAKET (Calon Tilawah) - TL (Tilawah)
- AQ (Aqabah) - MH (Musyahadatul ijrah)
- SDQ (Shadaqah) - - I.P (Infaq)
- I.D (Harakah Idikhor) - HR (Harakah Ramadlan)
- HQ (Harakah Qurban) - THK (Tahkim)
- MN (Munakahat) - MK (Mekkah / RI) Mekky
- MD (Madinah / NII) - MALL (Malja / kantor)
- QOB (Qabilah) - D.O (Kabupaten)
- Nama awal (Nama di RI) - Nama tsani (Nama di NII)
- MAKANAH (Jabatan) - UNWAN (Alamat )
- IDARIAH (Teritorial NII yang ditempati) - KASAB (Pekerjaan)
- SANAH (Umur)
- TAQRIR (Pelaporan), biasa diplesetkan NAIK atau ATAS - BOIM (Ibrahim / O.D.O)
- ZIYADAH (Lebih) - NUQSON (Kurang)
- JAWALAH (Motor) - SAYAROH (Mobil)
- Mas’ul Teritorial : Mas’ul yang berada di wilayah NKRI
- Mas’ul Fungsional : yang difungsikan sebagai pekerja di Ma’had Al Zaytun
- AQ (Aqabah) - MH (Musyahadatul ijrah)
- SDQ (Shadaqah) - - I.P (Infaq)
- I.D (Harakah Idikhor) - HR (Harakah Ramadlan)
- HQ (Harakah Qurban) - THK (Tahkim)
- MN (Munakahat) - MK (Mekkah / RI) Mekky
- MD (Madinah / NII) - MALL (Malja / kantor)
- QOB (Qabilah) - D.O (Kabupaten)
- Nama awal (Nama di RI) - Nama tsani (Nama di NII)
- MAKANAH (Jabatan) - UNWAN (Alamat )
- IDARIAH (Teritorial NII yang ditempati) - KASAB (Pekerjaan)
- SANAH (Umur)
- TAQRIR (Pelaporan), biasa diplesetkan NAIK atau ATAS - BOIM (Ibrahim / O.D.O)
- ZIYADAH (Lebih) - NUQSON (Kurang)
- JAWALAH (Motor) - SAYAROH (Mobil)
- Mas’ul Teritorial : Mas’ul yang berada di wilayah NKRI
- Mas’ul Fungsional : yang difungsikan sebagai pekerja di Ma’had Al Zaytun
(Muwadhaf Pasukan Kuning, GARDA, TIBMARA Ma’had)
PROGRAM KEGIATAN SELALU BERHUBUNGAN DENGAN NAMA MA’HAD AL ZAYTUN
Pengenalan
kepada Ma’had Al Zaytun diberikan setelah seseorang resmi tercatat
sebagai ummat melalui forum MH (Musyahadatul Hijrah atau Pembai’atan
berdasarkan teks bai’ah NII atau M-9 Mubaya’ah Sembilan).
- Pertama dikenalkan melalui Majalah Al Zaytun.
- Kemudian memperkenalkan dan menyatakan keberadaaan ma’had Al Zaytun sebagai saluran seluruh gerakan program pos Mawarid serta sebagai wujud konkret pahala hasil kerja keras atau bukti diterimanya amal warga NII.
- Mengindoktrinasikan bahwa ma’had Al Zaytun sebagai pusat pegiatan pemerintahan dan sebagai ibukota NII lantas Syaykh Al Ma’had sebagai Imam NII.
- Menanamkan rasa kebanggaan terhadap keberadaan dan keserba-canggihan sistem yang berlaku di Ma’had Al Zaytun.
- Memberikan janji-janji (iming-iming) bahwa Al Zaytun adalah kelak domisili bagi warga yang sedang berjuang hari ini. Oleh karenanya menjadi kewajiban mutlak setiap warga NII untuk memenuhi seluruh kebutuhan ma’had Al Zaytun selain yang sudah dibebankan pada pos mawarid, diantaranya seperti kesediaan dan kesanggupan untuk menunaikan berbagai shadaqah, seperti shadaqah tiang Masjid Rahmatan lil ‘Alamin, harakah semen, karpet dan lain-lain juga termasuk menjual Majalah Al Zaytun secara sukarela.
- Pertama dikenalkan melalui Majalah Al Zaytun.
- Kemudian memperkenalkan dan menyatakan keberadaaan ma’had Al Zaytun sebagai saluran seluruh gerakan program pos Mawarid serta sebagai wujud konkret pahala hasil kerja keras atau bukti diterimanya amal warga NII.
- Mengindoktrinasikan bahwa ma’had Al Zaytun sebagai pusat pegiatan pemerintahan dan sebagai ibukota NII lantas Syaykh Al Ma’had sebagai Imam NII.
- Menanamkan rasa kebanggaan terhadap keberadaan dan keserba-canggihan sistem yang berlaku di Ma’had Al Zaytun.
- Memberikan janji-janji (iming-iming) bahwa Al Zaytun adalah kelak domisili bagi warga yang sedang berjuang hari ini. Oleh karenanya menjadi kewajiban mutlak setiap warga NII untuk memenuhi seluruh kebutuhan ma’had Al Zaytun selain yang sudah dibebankan pada pos mawarid, diantaranya seperti kesediaan dan kesanggupan untuk menunaikan berbagai shadaqah, seperti shadaqah tiang Masjid Rahmatan lil ‘Alamin, harakah semen, karpet dan lain-lain juga termasuk menjual Majalah Al Zaytun secara sukarela.
Indoktrinasi
kesiapan berkorban atas ummat demi tegaknya wujud konkret Daulah NII,
yang diterapkan pada kesempatan acara tazkiyah menekankan kepada aspek
pemenuhan target amwal & anfus sesuai dengan janji setia atau bai’at
yang dinyatakan dalam forum MH. Maka setiap warga dituntut untuk
memenuhi target kebutuhan pribadinya, dan bila target kebutuhan desanya
masih belum terpenuhi maka wajib bagi setiap warganya untuk memenuhi
kebutuhan target bagaimana pun caranya.
Melalui
syura Desa setiap ummat diberi tugas untuk mencari kekurangan target
yang ada di desanya, maka diputuskankan cara-cara bagi terpenuhinya
target desa tersebut
: melalui hutang-piutang (pinjam), menjual segala harta yang dimilikinya seperti tanah, mobil, motor, perhiasan, radio, tv, pakaian dll. Apabila cara-cara tersebut masih belum bisa memenuhi target maka dilakukan cara-cara atau praktek kriminal seperti menipu orang terdekat (orang tua, saudara dan sanak famili melalui alasan uang kuliah, mau bantu teman atau mengganti barang milik teman yang terpakai dll), mencari sumbangan dengan dalih bhakti sosial, pembangunan masjid dan panti asuhan.
: melalui hutang-piutang (pinjam), menjual segala harta yang dimilikinya seperti tanah, mobil, motor, perhiasan, radio, tv, pakaian dll. Apabila cara-cara tersebut masih belum bisa memenuhi target maka dilakukan cara-cara atau praktek kriminal seperti menipu orang terdekat (orang tua, saudara dan sanak famili melalui alasan uang kuliah, mau bantu teman atau mengganti barang milik teman yang terpakai dll), mencari sumbangan dengan dalih bhakti sosial, pembangunan masjid dan panti asuhan.
Bila
masih kurang juga, maka dilakukanlah langkah-langkah konvensional alias
mengutil, mencuri, merampok. Falam kondisi seperti ini masalah ibadah
mahdhah nyaris sama sekali sudah ditinggalkan, bahkan malah sudah
dijadikan sebagai olok-olok, dan yang tertinggal
hanyalah membaca serta menghafalkan al Qur’an pada ayat-ayat tertentu. Akan tetapi dalam waktu yang bersamaan mereka menganggapnya sedang dalam kondisi berjuang dan
darurat (jihad). Sehingga seluruh keputusan dan amal ibadah ummat sepenuhnya bergantung kepada pimpinan, dalam hal ini adalah terdiri dari tiga unsur tingkat pimpinan, yaitu D O (District Officer) Shaleh atau Bupati, O D O (Onder District Officer) Ibrahim atau Camat dan PTD (Petinggi Tingkat Desa) Lurah atau Musa.
hanyalah membaca serta menghafalkan al Qur’an pada ayat-ayat tertentu. Akan tetapi dalam waktu yang bersamaan mereka menganggapnya sedang dalam kondisi berjuang dan
darurat (jihad). Sehingga seluruh keputusan dan amal ibadah ummat sepenuhnya bergantung kepada pimpinan, dalam hal ini adalah terdiri dari tiga unsur tingkat pimpinan, yaitu D O (District Officer) Shaleh atau Bupati, O D O (Onder District Officer) Ibrahim atau Camat dan PTD (Petinggi Tingkat Desa) Lurah atau Musa.
Dan
hal ini akan terus berlanjut selama kebutuhan rutin / reguler target
yang dibebankan desa tidak terpenuhi, sehingga seluruh tindakan-tindakan
yang kriminal tersebut sudah menjadi kebiasaan bahkan ada yang
menjadikannya sebagai hobby dan ketagihan, karena tindakan kriminal
tersebut akhirnya menjadi tolok ukur ketha’atan, pengorbanan dan
pembelaan terhadap pimpinan serta negara nya sebagai perwujudan
pelaksanaan M-9 (Mubaya’ah 9) secara murni dan benar. Oleh pihak-pihak
komunitas NII juga dianggap sebagai suatu prestasi dan kebanggaan.
Kini
mereka telah menyebar keseluruh penjuru wilayah Indonesia,
daerah-daerah prioritas yang di targetkan menjadi basic dan pusat
kegiatan pendidikan NII Ma’had Al Zaytun adalah Subang, Serang, Rembang,
Gersik dan Bali serta Sumatra Selatan. Ma’had Asas (SD-NII) pun sudah
siap pula untuk diselenggarakan di 324 Kota kabupaten diseluruh wilayah
Indonesia Korban penyesatan NII Al Zaytun yang berjatuhan telah mencapai
puluhan ribu, bahkan banyak keluarga yang kehilangan anak gadisnya
demikian pula pemuda-pemuda. Banyak keluarga yang jatuh miskin dan
berantakan serta menjadi rusak dan menderita lahir batin.
Bila anda bertemu dan pernah terlibat dalam gerakan yang ciri-cirinya seperti ini hendaknya segera menghubungi :
-
SIKAT (Solidaritas Ummat Islam untuk Korban NII Abu Toto Al Zaytun
& Aliran Sesat) Tel-Fax : 021- 829 9979 umar-abduh@priest.com
- MUI (Majelis Ulama Islam) Pusat Tel :021 345 5471, 3455472 Fax : 021-85 5412
- LPPI (Lembaga Penelitian & Pengkajian Islam) Tel-Fax : 021 828 1606
____________ _________ _________ _________ _________ _______
Brosur ini diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian & Taushiyah ‘Alam Islami, SOLO
bekerjasama dengan FORMAT, Ampenan Nusa Tenggara Barat. abusunyi@telkom.net.
- MUI (Majelis Ulama Islam) Pusat Tel :021 345 5471, 3455472 Fax : 021-85 5412
- LPPI (Lembaga Penelitian & Pengkajian Islam) Tel-Fax : 021 828 1606
____________ _________ _________ _________ _________ _______
Brosur ini diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian & Taushiyah ‘Alam Islami, SOLO
bekerjasama dengan FORMAT, Ampenan Nusa Tenggara Barat. abusunyi@telkom.net.
0 komentar:
Posting Komentar