Senin, 17 November 2014

Kedaulatan Udara, Kepentingan Bangsa

Aktivitas di ruang Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional (Popunas), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/10/2014), berjalan rutin. Layar di tembok utama memaparkan peta digital Indonesia, disertai angka-angka bergerak. Setiap angka mewakili sebuah pesawat. Popunas tak lain ruang utama di Komando Pertahanan Udara Nasional, yang bisa diibaratkan war room.
Pagi itu, Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda Hadiyan Sumintaatmadja dan Komandan Diklat TNI Mayjen (Mar) I Wayan Mendra memantau hari pertama latihan Tutuka Ke-38.
Tiba-tiba, pukul 08.22, ada laporan dari Komando Sektor Hanudnas (Kosekhanudnas) I di Halim Perdanakusuma, berdasarkan pantauan Satuan Radar 213 Tanjung Pinang dan radar sipil Tanjung Pinang, terkait pesawat asing yang masuk wilayah udara RI.
Kosekhanudnas menyatakan, pesawat tipe Beechcraft King Air tanpa izin melintas (flight clearance). ”Latihan berhenti. Kita ubah ke rencana jingga,” kata Hadiyan.
Dua dari empat pesawat Sukhoi di Batam segera lepas landas. Namun, mereka kehilangan pesawat dari Singapura yang akan menuju Sibu, Malaysia, itu. Pukul 11.37, pesawat ini muncul lagi. Segera dua pesawat Sukhoi mengudara dan mencegat serta memaksa pesawat baling-baling ini mendarat.
Tepat pukul 13.30, Beercharft VH PK Singapura itu mendarat. Puluhan prajurit TNI AU bersenjata lengkap menghampiri pesawat. Dua siswa terbang, yaitu Xiang Bohong dan Zheng Cheng, serta instruktur Tan Chin Kian keluar perlahan dari pesawat.
Ketiganya tidak terlihat gentar dan sempat tersenyum saat digelandang ke ruang pemeriksaan. Saat petugas TNI AU meminta Kian mengambil berkas, ia bahkan menentang. Ia berkukuh terbang di area Malaysia dan sudah mendapat izin dari otoritas Malaysia.
Namun, akhirnya ia mengaku salah dan ingin membayar denda Rp 60 juta dengan kartu kredit. Keesokan harinya, Kian dan kedua muridnya dibebaskan setelah membayar denda dan mengurus surat-surat.
 
Lima insiden

Tahun ini, total sudah ada lima insiden pendaratan paksa, dua lainnya di Medan dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus di Pangkalan TNI AU Supadio, Pontianak, adalah satu dari tiga insiden pendaratan paksa dalam sebulan terakhir.
Kasus lain adalah pesawat baling-baling Australia BE 95 dari Darwin (Australia) ke Cebu (Filipina) yang mendarat paksa di Manado, 22 Oktober. Kasus satu lagi adalah pesawat pribadi bermesin jet Gulfstream IV berbendera Arab Saudi rute Singapura-Darwin yang mendarat paksa di Kupang, NTT, 3 November lalu, karena izin masuknya menggunakan pesawat untuk perjalanan haji Boeing 747.
Namun, jika ditelaah satu per satu, ada beberapa hal yang perlu disorot. Yang pertama soal pertahanan udara. Wilayah udara RI yang harus dijaga sangat luas, yaitu seluruh udara di atas laut dan daratan Indonesia sampai ke batas Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil (370,4 kilometer) dari pantai.
Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan, dari segi kedaulatan, udara adalah benteng pertama negara. Semua kekuatan asing masuk lewat udara dulu. Dan, ruang udara kerap dianggap rentan. Salah satu adalah tragedi 9/11 di Amerika Serikat. Perkembangan teknologi juga membuat udara menjadi medium penting dalam kehidupan warganya.
Marsekal Madya (Purn) Eris Herryanto yang pernah menjadi Panglima Kohanudnas menyoroti pentingnya wilayah udara terkait dengan lalu lintas komunikasi yang menggunakan gelombang elektromagnetik.

Seandainya gelombang elektromagnetik itu diganggu, terbayangkan betapa banyak hubungan dan transaksi elektronik yang juga bisa terganggu. Bahkan, senjata modern electromagnetic pulse (EMP) dengan daya tinggi bisa merusak alat elektronik dengan radius ratusan kilometer.
Faktor kedua terkait operasi intelijen. Susaningtyas mengungkapkan, ada informasi strategis yang bisa diambil dari udara, misalnya dengan jenis kamera bersensor tertentu yang membutuhkan informasi spesifik tentang sumber daya alam.

Sementara Eris mengatakan, informasi intelijen itu bisa saja sebagai bentuk tabungan data sehingga jika kapan-kapan diperlukan sudah tersedia. Soal kamera ini rupanya dimiliki oleh kru BE 95 yang dipaksa mendarat di Manado. Dua pilotnya, Maclean dan Jacklin, merupakan pilot profesional yang seharusnya tahu syarat administrasi masuk wilayah Indonesia.
Ada juga satu insiden pada Desember 2013 yang luput dari perhatian publik. Pesawat bea dan cukai Australia karena alasan cuaca mendarat darurat di Bandara Halim Perdanakusuma tanpa izin. Karena tugasnya, pesawat ini dilengkapi alat pengamatan lengkap dan tidak mengizinkan petugas Indonesia masuk dan memeriksa isi pesawatnya.
Kemungkinan ketiga adalah mengetes kesiapan Indonesia menjaga wilayah udaranya. Ini bukan hal sederhana karena melibatkan beberapa instansi pemberi izin, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan TNI. Selain itu, dibutuhkan radar yang merupakan kerja sama radar militer dan sipil yang kian terkoordinasi.

Setelah itu, kemampuan Indonesia mencegat pesawat tanpa izin. Di sini, masalah menjadi semakin rumit karena jumlah pesawat buru sergap Indonesia harus diakui tidak cukup untuk menjaga kedaulatan wilayah udaranya.
Kompas

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *