TNI AL tetap berpedoman pada peta nomor 353 yang telah diakui dunia internasional.
"Kapal perang Malaysia itu masih memasuki perairan itu karena mereka masih mengklaim sebagai wilayahnya. Padahal kami tetap berpedoman peta nomor 353, makanya kapal itu langsung diusir," ujar dia, di Nunukan, Minggu.
Menurut dia, apabila terdapat kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia maka dianggap telah melanggar kedaulatan negara kita sehingga perlu dilakukan tindakan tegas dengan tidak membiarkan beraktivitas.
Kapal patroli yang ditempatkan TNI AL menjaga wilayah perbatasan perairan Indonesia di perairan itu, di antaranya KRI Diponegoro-365, KRI Yos Sudarso-353 dan KRI Hiu-804.
Pengusiran terhadap kapal perang negara asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia tersebut telah sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku.
★ Antara
0 komentar:
Posting Komentar