Selasa, 10 Februari 2015

Habis Proton Dtanglah Panggilan Polda

Kompas.com/SABRINA ASRIL Jurnalis Allan Nairn
Jurnalis Allan Nairn (Kompas.com/SABRINA ASRIL).



Jakarta – Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2015) pukul 10.00 WIB. Nairn diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terhadap korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung.
Di dalam dokumen yang diterima Kompas.com, terdapat lembar Surat Panggilan dengan kop kepolisian. Surat dengan nomor S.Pgl/2302/II/2015/Ditreskrimum itu memuat keterangan agar Nairn datang ke Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2015 pukul 10.00 WIB. Dituliskan pula bahwa Nairn dipanggil sebagai saksi oleh penyidik AKP Armayni terkait kasus tindak pidana penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat 1 KUHP yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2014.
Nairn, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa pemanggilannya itu terkait laporan keluarga korban pelanggaran HAM Talangsari atas laporannya soal pernyataan Hendro yang menyebut kasus pembantaian itu sebagai aksi bunuh diri.
“Saya akan bersaksi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kriminal melawan sang jenderal (Hendropriyono) yang dilaporkan para korban selamat pembantaian dan keluarga korban,” tulis Nairn.
Nairn mengatakan, korban selamat dan keluarga korban kasus Talangsari itu menilai Hendro telah melakukan pencemaran nama baik dalam wawancara yang dilakukan mantan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla itu kepada dirinya pada 16 Oktober di mansion milik Hendro di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kepada saya, dia (Hendro) mengatakan bahwa ratusan korban Talangsari melakukan aksi bunuh diri sekaligus,” kata Nairn tentang hasil wawancaranya dengan Hendro.
Wawancara kasus Talangsari
Nairn menuliskan secara detail wawancara on record-nya bersama Hendropriyono pada tulisan yang turun di blog pribadinya tanggal 27 Oktober 2014 dengan judul “Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits “Command Responsibility” in Munir Assassination. Says Talangsari Victims “Committed Suicide.” Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal Implications for As’ad, Wiranto, CIA. Hendropriyono: Part 1.”
Dalam tulisannya, Nairn menyebutkan bahwa Hendro telah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada tahun 1989. Namun, awalnya Hendro bercerita bahwa warga di desa tersebut membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari kepolisian mengepung desa yang terdiri sekitar 100 orang dewasa itu. Hendro membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu.
Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh kelompok ekstremis yang memiliki senjata. Nairn mendesak Hendro untuk berani bersaksi di pengadilan. Meski sempat berkelit, Hendro menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan atas kasus pembantaian ratusan warga sipil itu.
“Everything that I did, everything that they accused me (of), there is nothing for me to prefer not to accept. I will face,” kata Hendro seperti yang dimuat dalam tulisan Nairn. (Kompas.com). JKGR

0 komentar:

Posting Komentar

Form Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *