Alasannya, lelang pengadaan helikopter antikapal selam tersebut sarat masalah.Ilustrasi Helikopter Panther
Partner lokal Agustawestland di Indonesia Azra Muharman mengimbau Kementerian Pertahanan menunda pengadaan helikopter antikapal selam atau Anti Submarines Warfare (ASW). Alasannya, lelang pengadaan helikopter antikapal selam tersebut sarat masalah.
Kuasa hukum Azra Muharman, Yulius Irwansyah dari Kantor OC Kaligis Advocates & Legal Consultants, seperti keterangan pers, yang INILAH.COM terima, Kamis (12/02/2015) mengungkapkan telah terjadi persengkongkolan yang melanggar Pasal 22 dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Itu terkait proses pengadaan ASW tahun anggaran 2011-2014.
"Kami meminta kepada Kementerian Pertahanan agar pengadaan helikopter antikapal selam itu harus ditunda," ujar Yulius Irwansyah.
Yulius memaparkan bahwa lelang pengadaan ASW dan suku cadangnya yang hanya diikuti dua peserta, yakni PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan Agustawestland melanggar Pasal 83 dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Ia mengatakan, pasal tersebut menyataakan lelang tidak sah saat jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta, tetapi Badan Sarana malah meluluskan PT DI.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengadukan itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
Ia telah menduga ada persengkongkolan dalam pengadaan tersebut, bermula 26 Agustus 2013 lalu, saat perusahaa kliennya tak lulus evaluasi penawaran tahap satu, karena 7 unit helikopter Lynx yang ditawarkan adalah heli bekas.
"Atas hasil evaluasi itu, Agustawestland melayangkan surat sanggahan pada 29 Agustus 2013, kepada panitia lelang pengadaan ASW, karena dalam dokumen lelang, panitia tidak menyatakan helikopter yang ditawarkan harus dalam kondisi baru. Jika di dalam dokumen tender disebutkan harus menggunakan helikopter baru, Agustawestland bersedia memenuhinya," kata Yulius.
Ia menambahkan, selain menyampaikan surat keberatan, Agustawestland mengajukan keberatan kepada PT DI yang dinyatakan lulus evaluasi. Alasannya, karena di dalam penawaran perusahaan tersebut menyatakan siap menyediakan 11 helikopter dalam waktu lebih dari 36 bulan. "Sedangkan dalam dokumen pengadaan disyaratkan, helikopter harus terpenuhi dalam waktu 36 bulan sejak berlakunya kontrak dan helikopter pertama harus sudah tersedia dalam waktu 12 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak," terang dia.
"Keberatan lain Agustawestland, yakni tentang spesifikasi helikopter yang diajukan PT DI tak sesuai kebutuhan panitia pengadaan, sesuai isi dokumen pengadaan. Spesifikasi yang dimiliki helikopter PT DI, tidak akan memenuhi standar waktu minimum yang dibutuhkan oleh panitia pengadaan," terang dia.
"Setidaknya dibutuhkan waktu 2 jam terbang untuk spesifikasi ASW. Sedangakan informasi yang kami dapatkan dari klient kami, buatan PT DI tidak mencapai 2 jam, sebab helikopter buatan PT DI merupakan helikopter biasa yang dimodifikasi menjadi ASW. Satu-satunya di dunia yang memproduksi ASW adalah Agustawestland," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus di atas. Reza bilang, saat ini masih penyelidikan.
"Jika ditemukan adanya persengkongkolan, kami naikkan ke taraf persidangan," papar dia.
Menurut dia, kasus pengadaan helikopter yang ditangani KPPU ini bukan kali pertama. "Sebelumnya ada kasus pengadaan helikopter di Kepolisian. Dimana, setelah dilalukan penyelidikan, terdapat unsur korupsi, sehingga KPPU menyerahkannya kepada KPK," tutur dia.
Sedangkan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto mengatakan belum bisa memberi tanggapan soal tender pengadaan ASW. "Saya belum menerima laporan dari sekretariat jenderal Kemhan," kata dia.[aji]
★ Inilah
Partner lokal Agustawestland di Indonesia Azra Muharman mengimbau Kementerian Pertahanan menunda pengadaan helikopter antikapal selam atau Anti Submarines Warfare (ASW). Alasannya, lelang pengadaan helikopter antikapal selam tersebut sarat masalah.
Kuasa hukum Azra Muharman, Yulius Irwansyah dari Kantor OC Kaligis Advocates & Legal Consultants, seperti keterangan pers, yang INILAH.COM terima, Kamis (12/02/2015) mengungkapkan telah terjadi persengkongkolan yang melanggar Pasal 22 dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Itu terkait proses pengadaan ASW tahun anggaran 2011-2014.
"Kami meminta kepada Kementerian Pertahanan agar pengadaan helikopter antikapal selam itu harus ditunda," ujar Yulius Irwansyah.
Yulius memaparkan bahwa lelang pengadaan ASW dan suku cadangnya yang hanya diikuti dua peserta, yakni PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan Agustawestland melanggar Pasal 83 dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Ia mengatakan, pasal tersebut menyataakan lelang tidak sah saat jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta, tetapi Badan Sarana malah meluluskan PT DI.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengadukan itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
Ia telah menduga ada persengkongkolan dalam pengadaan tersebut, bermula 26 Agustus 2013 lalu, saat perusahaa kliennya tak lulus evaluasi penawaran tahap satu, karena 7 unit helikopter Lynx yang ditawarkan adalah heli bekas.
"Atas hasil evaluasi itu, Agustawestland melayangkan surat sanggahan pada 29 Agustus 2013, kepada panitia lelang pengadaan ASW, karena dalam dokumen lelang, panitia tidak menyatakan helikopter yang ditawarkan harus dalam kondisi baru. Jika di dalam dokumen tender disebutkan harus menggunakan helikopter baru, Agustawestland bersedia memenuhinya," kata Yulius.
Ia menambahkan, selain menyampaikan surat keberatan, Agustawestland mengajukan keberatan kepada PT DI yang dinyatakan lulus evaluasi. Alasannya, karena di dalam penawaran perusahaan tersebut menyatakan siap menyediakan 11 helikopter dalam waktu lebih dari 36 bulan. "Sedangkan dalam dokumen pengadaan disyaratkan, helikopter harus terpenuhi dalam waktu 36 bulan sejak berlakunya kontrak dan helikopter pertama harus sudah tersedia dalam waktu 12 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak," terang dia.
"Keberatan lain Agustawestland, yakni tentang spesifikasi helikopter yang diajukan PT DI tak sesuai kebutuhan panitia pengadaan, sesuai isi dokumen pengadaan. Spesifikasi yang dimiliki helikopter PT DI, tidak akan memenuhi standar waktu minimum yang dibutuhkan oleh panitia pengadaan," terang dia.
"Setidaknya dibutuhkan waktu 2 jam terbang untuk spesifikasi ASW. Sedangakan informasi yang kami dapatkan dari klient kami, buatan PT DI tidak mencapai 2 jam, sebab helikopter buatan PT DI merupakan helikopter biasa yang dimodifikasi menjadi ASW. Satu-satunya di dunia yang memproduksi ASW adalah Agustawestland," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus di atas. Reza bilang, saat ini masih penyelidikan.
"Jika ditemukan adanya persengkongkolan, kami naikkan ke taraf persidangan," papar dia.
Menurut dia, kasus pengadaan helikopter yang ditangani KPPU ini bukan kali pertama. "Sebelumnya ada kasus pengadaan helikopter di Kepolisian. Dimana, setelah dilalukan penyelidikan, terdapat unsur korupsi, sehingga KPPU menyerahkannya kepada KPK," tutur dia.
Sedangkan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto mengatakan belum bisa memberi tanggapan soal tender pengadaan ASW. "Saya belum menerima laporan dari sekretariat jenderal Kemhan," kata dia.[aji]
★ Inilah
0 komentar:
Posting Komentar